Selasa, 14 Mei 2019

SOSIALISASI PELAYANAN KESEHATAN BPJS RSMH PALEMBANG

 SOSIALISASI TIM BPJS CABANG  DI IRNA C RUANG LAKITAN 2.1
RSUP Dr.MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG
SELASA, 14 MEI 2019/ WAKTU 08.30 SD 09.30 WIB
TENTANG
SOSIALISASI PROGRAM JKN-KIS
“Mengerti, Memahami dan Berpartisipasi”

Hari ini Promosi Kesehatan Rumah Sakit kerjasama dengan BPJS cabang RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang  melaksanakan Sosialisasi Pelayanan BPJS untuk pasien, keluarga pasien dan pengunjung di Intalasi Rawat Inap C, gedung D ruang Lakitan 2.1 dengan narasumber Ibu Kumalasari, SKM . Dihadiri lebih kurang 25 orang peserta, kepala ruang, koordinator  Irna C dan Tim PKRS RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.

PESERTA JAMINAN KESEHATAN
Adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 ( enam ) bulan di Indonesia, yg telah membayar iuran, meliputi :
1.       Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI ):
Fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapn pserta sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
2.       Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah : Adalah penduduk yang belum terdaftar sebagai 
      peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan pada BPS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
3.       Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) terdiri dari :
a.       aPekerja Penerima Upah dan anggota  
          keluarganya
       b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan  
           anggota   keluarganya
       c. Bukan Pekerja dan Anggota  
           keluarganya.

 TUJUAN

ü  Membantu peserta mendapatkan pelayanan dengan kompetensi yang dibutuhkan dengan jarak yang terjangkau
ü  Membantu peserta mendapatkan fasilitas kesehatan penerima rujukan yang sesuai dengan kompetensi dan pemenuhan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga meminimalisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alasan tidak adanya SDM dan sarana yang dibutuhkan.
ü  Mengurai antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan dengan memberikan beberapa opsi tujuan kepada peserta  (dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan sarana prasarana serta kompetensi SDM)


     Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

     ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran /PBI
       Sesuai data yang tercantum dalam SK Kemensos RI
       Pekerja Bukan Penerima Upah / Bukan Pekerja
       Kepala keluarga dan anggota keluarga yang membayar iuran

  1. Pekerja Penerima Upah
       Maksimal 5 orang, terdiri dari peserta, Istri atau suami yang sah dan anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta , dengan kriteria:
A.      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
B.      Belum berusia 21 (Dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (Dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
       Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 orang , dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain dengan membayar iuran tambahan .

HAK PESERTA
1.     Mendapatkan Kartu Identitas peserta sebagai identitas pesrta JKN – KIS untuk  memperoleh pelayanan kesehatan.
2.      Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.      Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4.      Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

KEWAJIBAN PESERTA
1.      Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dengan besaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku
2.       Memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan
3.       Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, perubahan jenis kepesertaan pindah alamat, pindah fasilitas kesehatan tingkat 1, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan data
4.      Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak.
5.      Mentaati tata cara dan prosedur pelayanan kesehatan serta semua ketentuan yang berlaku.

Dan banyak lagi info yang disampaikan oleh narasumber tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional kepada peserta penyuluhan. Antara lain pelayanan kesehatan yang dijamin, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, denda dan penghentian sementara penjaminan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan  sampai pada sosialisasi JKN MOBILE untuk mengetahui  : - Mendaftar dan Mengubah Data Kepesertaan – Mengetahui Informasi Data Peserta dan Keluarga – Mengetahui Informasi Tagihan dan Pembayaran Iuran – Mendapatkan Pelayanan Fasilitas Kesehatan (KIS Digital ) – Menyampakan Pengaduan dan Permintaan Informasi Seputar JKN – KIS, dan informasi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Materi yang disampaikan narasumber cukup menarik, terlihat dari banyak pertanyaan yang disampaikan peserta antara lain – Bagaimana bila saat masuk rumah sakit pasien sebagai pasien umum karena situasi mendesak ( pasien tidak urus rujukan, karena kecelakaan ), - Bila pasien mau pindah ke rumas sakit karena tidak puas dengan pelayanan, apakah boleh dan masih dijamin BPJS dan seterusnya. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas oleh narasumber sehingga peserta puas dan mengerti dengan apa yang disampaikan narasumber.     Demikian sosialisasi pelayanan BPJS di Rumah Sakit berkerjasama dengan promosi Kesehatan RSMH Palembang berjalan lancar.

Melaporkan PKRS IP3 Humas RSMH Palembang
( Anie, Leni, Noya )





1 komentar:

  1. ayo menangkan uang setiap harinya di agen365*com
    WA : +85587781483

    BalasHapus