Jumat, 17 Mei 2019

Pasien Mempunyai Hak dan Kewajiban Atas Pelayanan RS

Pasien mempunyai Hak atas pelayanan yg ada di rumah sakit dan mempunyai Kewajiaban atas aturan yg ada di rumah sakit.

Hak pasien terhadap rumah sakit atas pelayanan yg diterima dan ketentuan mengenai kewajiban pasien diatur dengan peraturan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, dimana terdiri dari 4 kewajiban pasien dan 18 hak pasien.

Demikian yang disampaikan Fihrin Kusuma, SH,MHum dibagian Etik dan Hukum di Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin Palembang, memberikan penyuluhan untuk pasien dan keluarga pasien di lingkungan RSMH Palembang dengan topik Hak dan Kewajiban Pasien

Ia mengatakan, bukan saja pasien harus  menuntut haknya saja, tapi juga harus menaati kewajiban atau aturan yg berlaku di RS ini, bila mana aturan itu dilanggar pihak RS dapat menegur langsung ke pasien ataupun keluarganya.

"Salah satu peraturan rumah sakit jumlah yang menjaga pasien hanya satu atau dua orang dengan ketentuan berlaku dan harus memiliki kartu jaga, dan Hak pasien itu sendiri, mendapatkan informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis dan lainnya".

Selanjutnya, pasien dalam memberikan informasi harus  lengkap dan jujur kepada petugas kesehatan tentang masalah kesehatannya  dan pasien harus mematuhi kesepakatan yg telah ditetapkan dengan rumah  sakit.

Diharapkan dengan menaati masing - masing aturan Hak dan Kewajiban pasien, dapat meningkatkan layanan yang diberikan oleh RSMH kepada masyarakat terutama masyarakat Sesumatera Selatan.

Dengan berjalannya aturan UU RI Nomor 44 Tahun 2009 pasal 31 dan 32 tentang perumah sakitan, pasien dan keluarga pasien dapat mengerti dan tau akan Hak dan Kewajibannya sesuai dengan prosedur yang ada di rumah sakit ini. tutupnya

Ip3H (leni/pkrs)

1 komentar:

  1. cuma di sini agen jud! online dengan proses yang sangat cepat :)
    ayo segera daftarkan diri anda di agen365 :)
    WA : +85587781483

    BalasHapus