Tentukan Arah Kiblat-
Kementerian Agama Sumsel
mengunjungi Masjid As-Syifa’ RSMH Palembang
Masalah kiblat tidak lain adalah masalah
arah, yakni arah kota Makkah. Arah Ka’bah dapat ditentukan dari setiap titik
atau tempat di permukaan bumi dengan melakukan perhitungan dan pengukuran. Oleh
sebab itu, perhitungan arah kiblat pada dasarnya adalah perhitungan untuk
mengetahui guna menetapkan ke arah mana Ka’bah berada dilihat dari semua
gerakan orang yang sedang melaksanakan shalat, baik ketika berdiri, ruku’,
maupun sujudnya selalu berimpit dengan arah yang menuju Ka’bah.
Umat Islam telah bersepakat bahwa menghadap
kiblat dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat (sebagaimana dalil-dalil
syar’i yang ada). Bagi orang-orang yang berada di Kota Makkah dan sekitarnya,
perintah ini tidak menjadi persoalan, karena dengan mudah mereka dapat
melaksanakan. Namun bagi orang-orang yang jauh dari Makkah tentunya timbul
permasalahan tersendiri, cukup menghadap arahnya saja ataukah harus menghadap
arah yang tepat ke posisi Ka’bah yang sebenarnya. (Departemen Agama RI,
2009:8).
Sehubungan dengan itu pada hari ini Senin,
07 Agustus 2017, Kantor Wilayan Kementerian Agama Sumatera Selatan mengunjungi
Masjid As-Syifa’ yang terletak ditengah-tengah RSMH Palembang yang di
fasilitasi oleh Panitia Pembangunan Masjid As-Syifa’ RSMH Palembang untuk
membantu dalam menentukan arah kiblat. Rombongan yang dipimpin oleh Drs H.
Putloro Setiona.H. M.Pd melakukan pengukuran arah kiblat bersama Tim Panitia
Masjid As. Syifa’ dengan mengunakan alat, Theodholite, Global Position System
(GPS), KompasSuunto, Calculator 45000 PA
Penentuan arah kiblat merupakan saalah satu
problem atau permasalahan yang riskan ditengah masyarakat yang kerap terjadi.
Pada Hakekatnya Kiblat adalah masalah arah, yakni dimana arah yang tepat ke
ka’bah. Dalam beberapa pengertian lain arah kiblat berarti arah terdekat untuk
menghadap ka’bah. Menghadap arah Kiblat juga merupakan suatu syarat sah nya
sholat. Jika Kiblat nya salah, tak menutup kemungkinan sholat yang kita lakukan
akan tidak sah?..
“Dan dari mana saja engkau keluar (untuk
mengerjakan shalat), maka hadapkanlah mukamu ke arah MasjidilHaram (Ka'bah),
dan sesungguhnya perintah berkiblat ke Ka'bah itu adalah benar dari Tuhanmu.
Dan (ingatlah), Allah tidak sekali-kali lalai akan segala apa yang kamu
lakukan." ( QS. Al-Baqarah : 149 )”
(Suhaimi-Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar