Minggu, 06 Agustus 2017

Kementerian Agama Sumsel tentukan arah kiblat Masjid As-Syifa’ RSMH Palembang



Tentukan Arah Kiblat-
 Kementerian Agama Sumsel  mengunjungi Masjid As-Syifa’ RSMH Palembang

Masalah kiblat tidak lain adalah masalah arah, yakni arah kota Makkah. Arah Ka’bah dapat ditentukan dari setiap titik atau tempat di permukaan bumi dengan melakukan perhitungan dan pengukuran. Oleh sebab itu, perhitungan arah kiblat pada dasarnya adalah perhitungan untuk mengetahui guna menetapkan ke arah mana Ka’bah berada dilihat dari semua gerakan orang yang sedang melaksanakan shalat, baik ketika berdiri, ruku’, maupun sujudnya selalu berimpit dengan arah yang menuju Ka’bah.

Umat Islam telah bersepakat bahwa menghadap kiblat dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat (sebagaimana dalil-dalil syar’i yang ada). Bagi orang-orang yang berada di Kota Makkah dan sekitarnya, perintah ini tidak menjadi persoalan, karena dengan mudah mereka dapat melaksanakan. Namun bagi orang-orang yang jauh dari Makkah tentunya timbul permasalahan tersendiri, cukup menghadap arahnya saja ataukah harus menghadap arah yang tepat ke posisi Ka’bah yang sebenarnya. (Departemen Agama RI, 2009:8).
Sehubungan dengan itu pada hari ini Senin, 07 Agustus 2017, Kantor Wilayan Kementerian Agama Sumatera Selatan mengunjungi Masjid As-Syifa’ yang terletak ditengah-tengah RSMH Palembang yang di fasilitasi oleh Panitia Pembangunan Masjid As-Syifa’ RSMH Palembang untuk membantu dalam menentukan arah kiblat. Rombongan yang dipimpin oleh Drs H. Putloro Setiona.H. M.Pd melakukan pengukuran arah kiblat bersama Tim Panitia Masjid As. Syifa’ dengan mengunakan alat, Theodholite, Global Position System (GPS), KompasSuunto, Calculator 45000 PA

Penentuan arah kiblat merupakan saalah satu problem atau permasalahan yang riskan ditengah masyarakat yang kerap terjadi. Pada Hakekatnya Kiblat adalah masalah arah, yakni dimana arah yang tepat ke ka’bah. Dalam beberapa pengertian lain arah kiblat berarti arah terdekat untuk menghadap ka’bah. Menghadap arah Kiblat juga merupakan suatu syarat sah nya sholat. Jika Kiblat nya salah, tak menutup kemungkinan sholat yang kita lakukan akan tidak sah?..

“Dan dari mana saja engkau keluar (untuk mengerjakan shalat), maka hadapkanlah mukamu ke arah MasjidilHaram (Ka'bah), dan sesungguhnya perintah berkiblat ke Ka'bah itu adalah benar dari Tuhanmu. Dan (ingatlah), Allah tidak sekali-kali lalai akan segala apa yang kamu lakukan." ( QS. Al-Baqarah : 149 )”

(Suhaimi-Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar