Jumat, 05 Januari 2018

PERIKSA KESEHATAN CALON KEPALA DAERAH, KPU TUNJUK RSMH PALEMBANG

PERIKSA KESEHATAN CALON KEPALA DAERAH, KPU TUNJUK RSMH PALEMBANG

Menindaklanjuti hasil rapat  beberapa waktu lalu KPU Prov,Sumatera Selatan memutuskan bahwa RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang sebagai tuan rumah penyelenggaraan Medical Chek Up (MCU)  bagi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati /wakil Bupati Sumatera Selatan.Maka pada hari Jumat (5/1) KPU Provinsi Sumatera Selatan  mengadakan rapat dengan jajaran management RSMH  dihadiri  oleh Direktur Medik dan Keperawatan Dr.dr.H.M.Alsen Arlan,Sp.B-KBD,MARS ,Komisioner  KPU Provinsi Sumatera Selatan/Kota/Kabupaten   ,Ketua IDI , BNN, HIMPSI, serta tim MCU dari RSMH sendiri.
Sebelum pemilihan kepala daerah maka diwajibkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dimana salah satu factor yang dapat menggugurkan bakal calon adalah melalui tes kesehatan. Hal ini penting karena terkait dengan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyelahgunaan narkotika sehingga pemimpin yang dipilih nanti sehat dan tidak sedang terganggu baik fisik maupun mentalnya.
Dr.Alsen mengatakan bahwa RSMH sebagai RS Rujukan Nasional dan terstandar Akreditasi JCI siap bekerja secara professional, para dokter yang disiapkan berkompeten dibidangnya masing-masing.  RSMH telah memiliki standar prosedur operasional dalam melakukan tindakan. Pemeriksaan laboratorium melalui proses skrining dan selanjutnya BNN yang memeriksa. Untuk menentukan hasilnya akan diadakan rapat pleno tertutup dengan pihak KPU,Dr.Alsen menegaskan bahwa  hasil dari pemeriksaan ini tidak ada intervensi dari siapapun atau pihak manapun.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Aspahani,SE,AK,MM,CA mengatakan bahwa menyerahkan sepenuhnya tanggungjawab akan pemeriksaan bakal calon pemimpin daerah ini kepada RSMH , dan menyakini bahwa RSMH memiliki tim dokter yang berkompeten dan siap untuk melakukan tugas ini dengan baik. Nantinya pihak KPU akan menerima hasil  dari Tim Dokter dan RSMH , keputusan tim dokter ini mutlak dan tidak dapat diganggu gugat serta tidak ada pembanding.

Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah mereka yang memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. dalam arti kesehatan adalah keadaan kesehatan (status kesehatan) jiwa dan jasmani yang bebas dari gangguan/disabilitas, serta narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar