Rabu, 24 Januari 2018

Drs. Amrizal : Sanksi Tegas terhadap Pegawai yang tidak disiplin



Drs. Amrizal :
Sanksi Tegas terhadap Pegawai yang tidak disiplin

RSMH Palembang akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang berulah, tidak disiplin dan tidak  patuh pada aturan. Demikian pernyataan Direktur Umum, SDM dan Pendidikan Drs.Amrizal, S.Apt, M.Kes  saat memberikan materi pada Raker RSMH Tahun 2018 (Rabu 24/1/2018) dengan judul  "Peraturan dan Kebijakan Kepegawaian dan Tata Hubungan Kerja (Tahubja)"  dengan moderator Sri Susilawati, Bsc, S.Sos, MM, Bahwa setiap Pegawai negeri sipil wajib untuk  mentaati PP no 53 ttg peraturan pegawai negeri.

Tata hubungan kerja (tahubja) adalah:“Pengaturan hubungan kerja antara satu unit kerja dengan unit kerja lainnya dalam bentuk koordinasi fungsional, administratif operasional dan atau taktis operasional”.(Kepmenpan No. 25 Thn 1990 tentang Pedoman Organisasi & Tata Laksana). Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan teguran dari atasan langsung (baik teguran tertulis maupun teguran lisan). Apabila setelah mendapat kan teguran dari atasan langsung, pegawai tersebut tidak melakukan perubahan, maka atasan langsung/unit kerja membuat usulan kepada Direktur Utama untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
 
Setiap Pelanggaran yg dilakukan akan dikenakan sanksi yg sesuai dengan aturan yg berlaku. Aturan yg  berlaku untuk semua mulai dari cleaning service hingga direksi. Agar setiap leader memonev stafnya disiplin dalam aturan jam kerja, jam datang dan jam pulang.” Tegasnya.

Dalam kesempatan itu beliau  mengintruksikan agar Setiap satuan  kerja diwajibkan utk mereview kembali Tahupja sehingga memungkinkan untuk dilakukan kembali efisiensi, melakukan pembinaan dan pengawasan, diharapkan seluruh  leader mempunyai pemahaman tentang struktur kerja di RSMH  ke semua unit terkait, kinerja dapat maksimal dengan dukungan semua pihak, dilakukan  melalui pendekatan hubungan  interpersonal utk mendukung sistem.

( Humas RSMH )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar