Selasa, 21 Mei 2019

RSMH SIAP DEKLARASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK – WBBM

RSMH SIAP DEKLARASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK – WBBM

Sosialisasi pembangunan zona integrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi  (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Irjen kemenkes RI  dilaksanakan di ruang Aula Utama  pada Rabu (22/05) di buka oleh Direktur Keuangan dr.H.Welly Refnealdi., M.Kes., Ph.D didampingi  Direktur Pelayanan Medis  dan Keperawatan dengan narasumber  Abdul Malik, SKM (Auditor Muda Inspektorat Pusat) dihadiri oleh para pejabat Struktural dan Non Struktural di RSMH.
“Untuk kearah zona integritas menuju WBK dan WBBM, maka dibutuhkan komitmen dan konsisten dari setiap individu (SDM)  diawali dengan mengubah mindset, komitmen yang kuat mulai dari pimpinan sampai bawahan, menerapkan standar secara konsisten, optimalisasi pemanfaatan IT, Inovasi secara kontinyu, serta dengan memberikan pelayanan publik  yang baik dan mutu terus meningkat” demikian disampaikan oleh Abdul Malik dari Irjen Kemenkes RI. “Sebagai institusi pemerintah, RSMH Palembang sudah sepatutnya  mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme” lanjutnya lagi.
Sementara itu menurut Direktur Keuangan dr.H.Welly Refnealdi., M.Kes., Ph.D mengatakan bahwa saat ini pencapaian RSMH Palembang sudah sangat baik, salah satunya dengan akuntabilitas  penyusunan laporan kinerja dan evaluasi sakip yang dilakukan setiap bulan , rapat rutin yang dilakukan oleh pokja 1-6, komitmen dan konsisten setiap individu terhadap WBK dan WBBM sangat baik, sehingga dalam waktu dekat dirinya optimis, pendeklarasian zona integritas menuju WBK dan WBBM dapat terwujud. Harapan dr. Welly , Irjen Kemenkes RI dapat memberikan  dukungan penuh  dan motivasi terhadap langkah yang akan diambil oleh RSMH Palembang.

( Suhaimi Humas RSMH)


Senin, 20 Mei 2019

DETEKSI DINI GANGGUAN BERKOMUNIKASI PADA ANAK


DETEKSI DINI GANGGUAN BERKOMUNIKASI PADA ANAK
Nara sumber Ernawati Purwani, A.Md.TW ( Terapi Wicara IRM ).


RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang dari unit keja Instalasi Rehabilitasi Medik berkoordinasi dengan Promosi Kesehatan Rumah Sakit mengadakan penyuluhan langsung ke pasien, pengunjung  dan keluarga pasien, Senin ( 20 Mei 2019 ), mengambil Topik “ DETEKSI DINI GANGGUAN BERKOMUNIKASI PADA ANAK “ bertempat diruang tunggu poli rehabilitasi Medik  RSMH, dengan Nara sumber Ernawati Purwani, A.Md.TW ( Terapi Wicara IRM ). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan untuk unit Terapi Wicara Instalasi rehabilitasi Medik. Berlangsung selama lebih kurang 1 jam kegiatan mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 09.30 Wib diselingi sesi tanya jawab kepada audien atau pasien/ pengunjung/ keluarga pasien yang hadir.

APA ITU DETEKSI DINI GANGGUAN BERKOMUNIKASI
Deteksi Dini adalah Serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui apakah perkembangan wicara dan bahasa anak normal atau mengalami gangguan Deteksi dini dilakukan melalui kegiatan wawancara, observasi dan tes.
MENGAPA DETEKSI DINI DILAKUKAN ?
Deteksi Dini dilakukan  untuk mengetahui bagaimana perkembangan wicara dan bahasa anak, apakah sesui dengan kelompok usianya. Deteksi dini merupkan lngkah awal untuk menentukan terapi wicara agar perkembangan wicara dn bahasa anak dapat lebih maksimal sehingga anak dapat berkomunikasi sebagaimana anak lannya.

MANFAAT DETEKSI DINI
·    Untuk memberikan informasi mengenai kemampuan bahasa Wicara anak bak tu Refresif atau Ekspresif, apakah sesuai usianya atau mngalami keterlambatan.
·     Agar anak yang mengalami gangguan komunikasi dapat segera mendapatkan pelayanan dan penanganan khususnya PELAYANAN TERAPI WICARA.

BIDANG KEMAMPUAN ANAK YANG DI DETEKSI
·       -  Kemampuan Reseptif (Pemahaman )
 Yaitu Keampuan dalam memaham bahasa dan wicara seperti Pemahaman dalam perintah sederhana yang   diberikan.
·        -  Kemampuan Ekspresif (Pengujaran atau Kemampuan Lisan )
  Yaitu Kemampuan anak dalam mengeluarkan Ide, Perasaan, Keiinginan dengn menggunakan Ujaran / Lisan.

PELAKSANAAN DETEKSI
·       Tehnik Wawancara
-       Wawancara dilakukan dengan orang tua / keluarga
-       Materi wawancara meliputi aspek aspek perkembangan seperti perkembangn Motorik, Sosial yang berkaitan dengan perkembangan Wicara.
·        Tehnik Observasi
Observasi dilakukan dengan cara mengamati prilaku anak dalam situasi yang sesuangguhnya maupun      dalam  situasi yang sengaja diciptakan.
Tes
Tes dilakukan oleh pemeriksa kepada anak dengan berpedoman pada materi Tes yang sudah tersedia ( Format Tes Deteksi Dini Gangguan Kemampuan Berkomunikasi )

Dari serangkaian tehnik yang dilakukan dalam deteksi dini gangguan berkomunikasi ( wawancara, Observasi dan Tes ), Maka dapat diketahui kemampuan bahasa dan wicara anak apakah sesuai dengan usianya atau mengalami keterlambatan.
Upaya  deteksi dini gangguan berkomunikasi merupakan salah satu dasar pembinaan gangguan kemampuan berkomunikasi anak yang bertujuan mendorong perkembangan komunikasi secara Optimal pada anak, baik secara pemahaman maupun kemampuan Lisan.
Perlu diketahui bahwa perkembangan bahasa dan wicara anak dipengaruhi beberapa factor Intern ( Kemampuan yang ada pada anak sendiri seperti IQ, Pendengaran, penglihatan ) dan factor Ekstern ( factor lingkungan seperti Stimulasi dan Sosialisasi ). Akan lebih bak bila orang tua atau keluarga bekerjasama memahami perkembangan bahasa dan wcara anak serta memahami ksulitan kesulitannya sehingga akan diperoleh Hasil Yang Lebih Optimal, pungkas narasumber mengakhiri penyuluhan  hari ini.
Di diakhiri dengan tanya jawab kepada  narasumber dari  peserta dengan suasana santai dan akrab.

PKRS - IP3 - Humas Palembang
( Anie Gumay )



Penggunaan Obat Saat Puasa

Bulan suci ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan rahmat, dimana semua umat islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa, menurut Badan Statistik pada tahun 2010, sebesar 87.2 persen penduduk Indonesia beragama islam.

Demikian disampaikan oleh Santi Margareta S.FARM, dari Instalasi Farmasi bagian Apoteker, Selasa, 21 Mei 2019. Diruang tunggu poli lantai 1 yg dihadiri oleh penggunjung Rumah Sakit

Santi mengatakan obat - obat yang tidak membatalkan puasa yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran pencernaan.

"Diantaranya obat yang tidak membatalkan puasa yaitu obat yang diserap melalui kulit (salep, gel, krim dan plester), obat yang diselipkan dibawah lidah (ISDN, Nitrogliserin untuk angina pektoris), obat - obatan yang disuntikkan baik melalui kulit, otot, sendi dan vena, kecuali pemberian makan melalui intravena, obat tetes mata hidunh dan telinga, obat kumur, obat asma, O2, dan obat suppositoria".

Selanjut ia menjelaskan penggunaan obat saat bulan puasa perlu kehati - hatian dalam merubah jadwal minum obat, seperti obat yang diminum satu kali sekali tidak ada perbedaan ketika digunakan saat bulan puasa, sedangkan obat yang diminum dua kali sehari disarankan untuk diminum pada saat saur dan berbuka.

"Sedangkan untuk pemakaian obat tiga atau empat kali sehari, dapat diganti dengan obat yang lain, yang masih memiliki efek yang sama, tetapi memiliki durasi aksi yang lebih panjang tapi dengan resep dokter, jika tidak bisa diganti, maka penggunaanya adalah waktu berbuka puasa hingga saur, yang sebaiknya dibagi dalam rentang waktu yang sama".

Perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat mempengaruhi efek terapi obat, sehingga perlu perhatian khusus  dalam merubah jadwal minum obat. Oleh karena itu, konsultasikan dengan dokter atau apoteker, tutupnya.
 
Salam
IP3H (leni/pkrs)

Jumat, 17 Mei 2019

Pasien Mempunyai Hak dan Kewajiban Atas Pelayanan RS

Pasien mempunyai Hak atas pelayanan yg ada di rumah sakit dan mempunyai Kewajiaban atas aturan yg ada di rumah sakit.

Hak pasien terhadap rumah sakit atas pelayanan yg diterima dan ketentuan mengenai kewajiban pasien diatur dengan peraturan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, dimana terdiri dari 4 kewajiban pasien dan 18 hak pasien.

Demikian yang disampaikan Fihrin Kusuma, SH,MHum dibagian Etik dan Hukum di Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin Palembang, memberikan penyuluhan untuk pasien dan keluarga pasien di lingkungan RSMH Palembang dengan topik Hak dan Kewajiban Pasien

Ia mengatakan, bukan saja pasien harus  menuntut haknya saja, tapi juga harus menaati kewajiban atau aturan yg berlaku di RS ini, bila mana aturan itu dilanggar pihak RS dapat menegur langsung ke pasien ataupun keluarganya.

"Salah satu peraturan rumah sakit jumlah yang menjaga pasien hanya satu atau dua orang dengan ketentuan berlaku dan harus memiliki kartu jaga, dan Hak pasien itu sendiri, mendapatkan informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis dan lainnya".

Selanjutnya, pasien dalam memberikan informasi harus  lengkap dan jujur kepada petugas kesehatan tentang masalah kesehatannya  dan pasien harus mematuhi kesepakatan yg telah ditetapkan dengan rumah  sakit.

Diharapkan dengan menaati masing - masing aturan Hak dan Kewajiban pasien, dapat meningkatkan layanan yang diberikan oleh RSMH kepada masyarakat terutama masyarakat Sesumatera Selatan.

Dengan berjalannya aturan UU RI Nomor 44 Tahun 2009 pasal 31 dan 32 tentang perumah sakitan, pasien dan keluarga pasien dapat mengerti dan tau akan Hak dan Kewajibannya sesuai dengan prosedur yang ada di rumah sakit ini. tutupnya

Ip3H (leni/pkrs)

Kamis, 16 Mei 2019

KENALI GEJALA HIPERTENSI



Istilah darah tinggi (hipertensi) mungkin sudah tak asing dalam kehidupan kita karena merupakan salah satu dari penyakit yang cukup banyak diderita baik orang dewasa hingga usia lanjut ini dan cukup banyak menyita perhatian. Penderita penyakit ini terus meningkat setiap tahunnya. Hipertensi juga diperkirakan menjadi penyebab kematian sekitar 7,1 juta orang diseluruh dunia yaitu sekitar 13 % dari total kematian.


Demikian disampaikan oleh Dr. Suprapti, Sp.PD,KGH pada penyuluhan kesehatan, Jumat 17 Mei 2019  di ruang tunggu poliklinik rawat jalan bertepatan dengan peringatan Hari Hipertensi Sedunia dimana tema World Hipertension Day 2019 yaitu “ Ketahui Tekanan Darahmu: Cegah Hipertensi Dengan Pendekatan Keluarga”

Dijelaskan oleh Dr. Suprapti, Hipertensi adalah kondisi medis dimana terjadi peningkatan tekanan darah secara kronis (dalam jangka waktu tertentu) yaitu penderita yang mempunyai tekanan darah melebihi 140/90 mmHg saat istirahat. Hipertensi tidak diketahui penyebabnya, tetapi ada beberapa faktor yang dapat meningkatkan resiko  seseorang mengalami hipertensi seperti lanjut usia, memiliki keluarga yang menderita hipertensi, memiliki kebiasaan merokok dan jarang berolahraga. Penyakit ini juga dapat menimbulkan gangguan atau kondisi kronis lainnya. Sebut saja seperti gangguan jantung, stroke, gagal ginjal, gangguan penglihatan dan lain-lain.

Beberapa cara (tips) yang diberikan dr. Suprapti untuk dapat mengontrol tekanan darah yaitu Ketahui tekanan darah (apakah diperiksa secara teratur), Ketahui berat badan (apakah proposional), Jangan gunakan garam berlebih pada makanan (Hindari makanan asin), makan makanan yang diet rendah lemak, jangan merokok, minum obat seperti yang sudah diresepkan, sering berkonsultasi dengan dokter, rutin berolahraga, ajak anggota keluarga untuk mengontrol tekanan darah secara teratur dan hiduplah secara normal dan bahagia


Salam
Noya-IP3Humas/PKRS




APA ITU CACAR MONYET ( MONKEYPOX )


PENYULUHAN KESEHATAN RUMAH SAKIT
BERKOLABORASI DENGAN DEPARTEMEN DERMATOLGI DAN VENEROLOGI
RSUP Dr. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG
MENGANGKAT TOPIK “ MONKEY POX  “ (CACAR MONYET)

Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit kerjasama dengan Departemen Dermatologi & Venerologi RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang  hari ini Kamis, 16 Mei 2019 bertempat di lantai 2 Instalasi rawat Jalan kembali melaksanakan penyuluhan kesehatan mengangkat Topik”CACAR MONYET (MONKEYPOX) “ dengan nara sumber Dr. Indah Astri Aryani, Sp.PKK,Fin SDV,  dengan peserta lebih kurang 30 orang pasien , pengunjung dan keluarga yang berobat di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang serta petugas jaga di rawat jalan.
Human Monkeypox (MPX) atau yng sering disebut cacar Monyet merupakan penyakit Zoonosis atau penularan penyakit dari hewan ke manusia yang disebabkan oleh virus Monkeypox (MPX).
Virus Monkeypox mirip dengan cacar pada manusia.Meskipun monkeypox jauh lebih ringan daripada cacar, namun monkeypox bias berakibat fatal.


Apa itu Cacar Monyet ?
u  Penyakit yang penularannya dari hewan ke manusia                         
u  Disebabkan virus Monkeypox
u  Mirip cacar pada manusia
u  Jauh lebih ringan daripada cacar, namun dapat berakibat fatal

YANG TERJANGKIT MONKEYPOX

      u  Tahun 2017 kasus monkeypox terjadi di Republik Afrika Tengah, Republik Demokrasi  
           Kongo,  Liberia, Nigeria, Republik kongo, dan Sierra Leone
  u  Sebagian besar ditularkan ke manusia dari berbagai binatang liar seperti tikus dan primata                (Kera)

AGEN PENULAR


Virus Monkeypox  sebagian besar ditularkn ke manusia dari bebgai bnatang liar seperti tikus dan primate (Kera)Infeksi pada manusia pernah dilaporkan pada penangkaran kera yang terinfeksi, tikus hutan dan tupai, dimana hewan pengerat/ tikus menjadi penyebab terbesar penularan virus ini.
Gejala cacar monyet
u  Demam
u  Sakit kepala hebat
u  Pembengkakan kelenjar getah bening
u  Sakit punggung
u  Nyeri otot
u  Kekurangan energi
u  Ruam kulit muncul mulai di wajah dan kemudian menyebar ke tempat lain di tubuh
u  Gejala mulai timbul 14-21 hari sejak pertama kali terinfeksi virus
u  Diagnosa
u  Mirip dengan penyakit ruam lain, seperti cacar, cacar air, campak, infeksi kulit akibat bakteri, kudis, sifilis dan alergi terkait obat.
u  Hanya dapat didiagnosis secara pasti di laboratorium khusus dengan sejumlah tes yang berbeda Pencegahan

u  Hindari kontak dengan tikus atau primata (kera) yang terinfeksi
u  Membatasi paparan langsung terhadap darah dan daging yang tidak dimasak dengan baik
u  Hindari kontak dengan orang yang terinfeksi atau bahan yang terkontaminasi harus dihindari
u  Memakai sarung tangan dan pakaian pelindung lainnya saat menangani hewan yang terinfeksi atau merawat orang yang sakit
u  Petugas kesehatan dianjurkan melakukan vaksinasi
u  Perilaku hidup bersih dan sehat

TRANSMISI PENULARAN

Seseorang dapat terinfeski Virus Monkeypox melalui kontak dengan Darah, Cairan tubuh, atau Lesi Kulit atau Mukosa hewan yang terinfeksi.

DAERAH ENDEMIS

Virus Monkeypox tersebar terutama dibagian Afrika tengah dan barat, yang merupakan daerah hutan hujan lebat. Penyuluhan  kesehatan Cacar monyet atau Monkeypox hari ini cukup responsive dari peserta , karena saat ini sedang boomingnya berita penyakit tersebut, sehingga mereka tidak beranjak pergi dari tempat penyuluhan, sebelum materi selesai disampaikan .

Dengan penyuluhan kesehatan yang sering dilaksanakan oleh Promosi Kesehatan Rumah Sakit berkordinasi dengan unit terkait dilingkungannya  baik internal dan eksternal , diharapkan masyarakat /pasien/keluarga pasien/ pengunjung mengerti dan faham, sehingga  dapat menyampaikannya kepada teman, keluarga dilingkungannya, diharapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit.


PKRS IP3 - HUMAS RSMH PALEMBANG
Anie Gumay



Selasa, 14 Mei 2019

SOSIALISASI PELAYANAN KESEHATAN BPJS RSMH PALEMBANG

 SOSIALISASI TIM BPJS CABANG  DI IRNA C RUANG LAKITAN 2.1
RSUP Dr.MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG
SELASA, 14 MEI 2019/ WAKTU 08.30 SD 09.30 WIB
TENTANG
SOSIALISASI PROGRAM JKN-KIS
“Mengerti, Memahami dan Berpartisipasi”

Hari ini Promosi Kesehatan Rumah Sakit kerjasama dengan BPJS cabang RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang  melaksanakan Sosialisasi Pelayanan BPJS untuk pasien, keluarga pasien dan pengunjung di Intalasi Rawat Inap C, gedung D ruang Lakitan 2.1 dengan narasumber Ibu Kumalasari, SKM . Dihadiri lebih kurang 25 orang peserta, kepala ruang, koordinator  Irna C dan Tim PKRS RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.

PESERTA JAMINAN KESEHATAN
Adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 ( enam ) bulan di Indonesia, yg telah membayar iuran, meliputi :
1.       Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI ):
Fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapn pserta sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
2.       Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah : Adalah penduduk yang belum terdaftar sebagai 
      peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan pada BPS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
3.       Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI) terdiri dari :
a.       aPekerja Penerima Upah dan anggota  
          keluarganya
       b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan  
           anggota   keluarganya
       c. Bukan Pekerja dan Anggota  
           keluarganya.

 TUJUAN

ü  Membantu peserta mendapatkan pelayanan dengan kompetensi yang dibutuhkan dengan jarak yang terjangkau
ü  Membantu peserta mendapatkan fasilitas kesehatan penerima rujukan yang sesuai dengan kompetensi dan pemenuhan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga meminimalisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alasan tidak adanya SDM dan sarana yang dibutuhkan.
ü  Mengurai antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan dengan memberikan beberapa opsi tujuan kepada peserta  (dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan sarana prasarana serta kompetensi SDM)


     Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

     ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran /PBI
       Sesuai data yang tercantum dalam SK Kemensos RI
       Pekerja Bukan Penerima Upah / Bukan Pekerja
       Kepala keluarga dan anggota keluarga yang membayar iuran

  1. Pekerja Penerima Upah
       Maksimal 5 orang, terdiri dari peserta, Istri atau suami yang sah dan anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta , dengan kriteria:
A.      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
B.      Belum berusia 21 (Dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (Dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
       Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 orang , dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain dengan membayar iuran tambahan .

HAK PESERTA
1.     Mendapatkan Kartu Identitas peserta sebagai identitas pesrta JKN – KIS untuk  memperoleh pelayanan kesehatan.
2.      Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.      Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4.      Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

KEWAJIBAN PESERTA
1.      Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dengan besaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku
2.       Memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan
3.       Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, perubahan jenis kepesertaan pindah alamat, pindah fasilitas kesehatan tingkat 1, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan data
4.      Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak.
5.      Mentaati tata cara dan prosedur pelayanan kesehatan serta semua ketentuan yang berlaku.

Dan banyak lagi info yang disampaikan oleh narasumber tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional kepada peserta penyuluhan. Antara lain pelayanan kesehatan yang dijamin, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, denda dan penghentian sementara penjaminan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan  sampai pada sosialisasi JKN MOBILE untuk mengetahui  : - Mendaftar dan Mengubah Data Kepesertaan – Mengetahui Informasi Data Peserta dan Keluarga – Mengetahui Informasi Tagihan dan Pembayaran Iuran – Mendapatkan Pelayanan Fasilitas Kesehatan (KIS Digital ) – Menyampakan Pengaduan dan Permintaan Informasi Seputar JKN – KIS, dan informasi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Materi yang disampaikan narasumber cukup menarik, terlihat dari banyak pertanyaan yang disampaikan peserta antara lain – Bagaimana bila saat masuk rumah sakit pasien sebagai pasien umum karena situasi mendesak ( pasien tidak urus rujukan, karena kecelakaan ), - Bila pasien mau pindah ke rumas sakit karena tidak puas dengan pelayanan, apakah boleh dan masih dijamin BPJS dan seterusnya. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas oleh narasumber sehingga peserta puas dan mengerti dengan apa yang disampaikan narasumber.     Demikian sosialisasi pelayanan BPJS di Rumah Sakit berkerjasama dengan promosi Kesehatan RSMH Palembang berjalan lancar.

Melaporkan PKRS IP3 Humas RSMH Palembang
( Anie, Leni, Noya )