Sabtu, 03 Maret 2018

PENGHITUNGAN REMUNERASI DI RS PENDIDIKAN

PENGHITUNGAN REMUNERASI DI RS PENDIDIKAN


Remunerasi….istilah ini tentu  tak asing lagi ditelinga anda, bagaimana penghitungan remunerasi di RS pendidikan?apakah sudah berjalan dengan sebagaimana mestinya? Tema remunerasi ini dibahas  dalam workshop 2 Muktamar ARSPI pada Sabtu (3/3)di hotel Horison Ultima Palembang. Dengan narasumber  Sesditjen DR.dr.Agus Hadian Rahim,Sp.OT (K),M.Epid,MH,Kes, dr.Lies Dina Liastuti,Sp.JP (K),MARS  dan dr.Soeko Nindita,MARS bertindak sebagai moderator Direktur Keuangan RSMH Palembang dr.Welly Refnealdi,MARS,Ph.D.
Peserta workshop yang berasal dari RS Pendidikan, Rujukan Nasional dan Regional serta FK Seluruh Indonesia tampak memenuhi ruang Rinjani 2 tempat pelaksanaan workshop berlangsung. Penghitungan remunerasi merupakan tema yang menarik untuk dibahas, dan tak pernah habisnya. Remunerasi bukanlah hak mutlak dari PNS, remunerasi timbul karena adanya tanggungjawab individu terhadap pelayanan yang diberikan.Penghitungan remunerasi yang dibicarakan dalam hal ini adalah jasa medik,dimana tenaga medik dalam RS Pendidikan tidak hanya sebagai pemberi pelayanan namun juga sebagai dokter pendidik di FK maupun di RS. Prinsip dasar remunerasi adalah profesionalitas , kesetaraan ,kepatuhan dan kinerja. Sementara itu kinerja dinilai dari  transparan, akuntabilitas, kewajaran, kemandirian dan responsibility yang merupakan tanggungjawab pihak manajemen bukan tim remunerasi. Setiap individu agar membuat target kinerja  dengan cara mengkaji kinerja minimal 6 bulan sekali, penyusunan dan pemantapan target dan standar. Hal yang harus digarisbawahi dalam penghitungan remunerasi adalah harus  disesuaikan dengan kompetensi yang ada saat ini!
Jadi, bila kita ingin hak kita dipenuhi, maka kta harus memnuhi tanggungjawab dan kewajiban terlebih dahulu, setuju...???



Tidak ada komentar:

Posting Komentar