PENGHITUNGAN REMUNERASI DI RS PENDIDIKAN
Remunerasi….istilah ini tentu tak asing lagi ditelinga anda, bagaimana
penghitungan remunerasi di RS pendidikan?apakah sudah berjalan dengan
sebagaimana mestinya? Tema remunerasi ini dibahas dalam workshop 2 Muktamar ARSPI pada Sabtu
(3/3)di hotel Horison Ultima Palembang. Dengan narasumber Sesditjen DR.dr.Agus Hadian Rahim,Sp.OT
(K),M.Epid,MH,Kes, dr.Lies Dina Liastuti,Sp.JP (K),MARS dan dr.Soeko Nindita,MARS bertindak sebagai
moderator Direktur Keuangan RSMH Palembang dr.Welly Refnealdi,MARS,Ph.D.
Peserta workshop yang berasal
dari RS Pendidikan, Rujukan Nasional dan Regional serta FK Seluruh Indonesia tampak
memenuhi ruang Rinjani 2 tempat pelaksanaan workshop berlangsung. Penghitungan
remunerasi merupakan tema yang menarik untuk dibahas, dan tak pernah habisnya.
Remunerasi bukanlah hak mutlak dari PNS, remunerasi timbul karena adanya
tanggungjawab individu terhadap pelayanan yang diberikan.Penghitungan
remunerasi yang dibicarakan dalam hal ini adalah jasa medik,dimana tenaga medik
dalam RS Pendidikan tidak hanya sebagai pemberi pelayanan namun juga sebagai
dokter pendidik di FK maupun di RS. Prinsip dasar remunerasi adalah
profesionalitas , kesetaraan ,kepatuhan dan kinerja. Sementara itu kinerja
dinilai dari transparan, akuntabilitas,
kewajaran, kemandirian dan responsibility yang merupakan tanggungjawab pihak
manajemen bukan tim remunerasi. Setiap individu agar membuat target
kinerja dengan cara mengkaji kinerja
minimal 6 bulan sekali, penyusunan dan pemantapan target dan standar. Hal yang
harus digarisbawahi dalam penghitungan remunerasi adalah harus disesuaikan dengan kompetensi yang ada saat
ini!
Jadi, bila kita ingin hak kita dipenuhi, maka kta harus memnuhi tanggungjawab dan kewajiban terlebih dahulu, setuju...???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar