Selasa, 28 Juni 2016

Seminar Sehari Pelayanan Publik, Penyalahgunaan obat-Obatan Terlarang dan Hukum






RSMH Palembang Mendukung Pencegahan  
Tindakan Pidana Korupsi

                                                         
 RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang merupakan rumah sakit tipe A dan sebagai Rumah Sakit Rujukan Nasional perlu untuk terus meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan standar keselamatan, pelayanan publik dan kepuasan pelanggan baik eksternal maupun internal. Sebagai rumah sakit terbesar di bagian Sumatera Selatan tentunya banyak peluang-peluang yang timbul dalam terjadinya penyimpangan di setiap bagian pelayanan Rumah Sakit, seperti penyalahgunaan dalam pengadaan obat-obatan, alat-alat kesehatan, barang dan jasa dan masih banyak lagi tentunya.


 Untuk menghindari hal-hal tersebut, pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang mengundang Lembaga Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk memberi arahan dan membuka wawasan pada semua staf  RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang untuk bekerja secara profesional, jujur, dan bersih serta memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap tugas mereka masing-masing.
Dalam seminar sehari pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016, yang bertempat di Aula Gedung Utama RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang dengan tema Pelayanan Publik, Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang dan Hukum, yang salah satunya acara diisi oleh narasumber dari lembaga Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan yaitu : Zulkifli, SH.MH sebagai Asijatun Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, dan Nauli Rahim Siregar, SH.MH sebagai Kasi Perdata Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, memaparkan bagaimana cara mencegah tindakan pidana korupsi yang diperuntukkan kepada semua staf  RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang untuk tidak melakukan  perbuatan yang  melawan hukum, yang mengambil manfaat bagi dirinya sendiri atau untuk orang lain, dan yang bertentangan dengan tugas mereka masing-masing.



Dalam paparan beliau pencegahan tindakan penyalahgunaan/korupsi diperlukan pengawasan baik dari intern maupun ekstern rumah sakit, pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan, sedangkan pengawasan ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dihimbau pula kepada semua staf RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang agar melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran dan ketepatan dalam mencapai tujuan, dan bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran dan dapat menjaga kerahasiaan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar