RSMH Palembang Mendukung
Pencegahan
Tindakan Pidana
Korupsi
RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang merupakan rumah sakit tipe A dan
sebagai Rumah Sakit Rujukan Nasional perlu untuk terus meningkatkan mutu
pelayanan sesuai dengan standar keselamatan, pelayanan publik dan
kepuasan pelanggan baik eksternal maupun internal. Sebagai rumah sakit terbesar
di bagian Sumatera Selatan tentunya banyak peluang-peluang yang timbul dalam
terjadinya penyimpangan di setiap bagian pelayanan Rumah Sakit, seperti
penyalahgunaan dalam pengadaan obat-obatan, alat-alat kesehatan, barang dan jasa dan masih banyak lagi
tentunya.
Untuk menghindari hal-hal tersebut, pada hari Selasa tanggal 28 Juni
2016 RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang mengundang Lembaga Kejaksaan Tinggi
Provinsi Sumatera Selatan untuk memberi arahan dan membuka wawasan pada semua
staf RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang
untuk bekerja secara profesional, jujur, dan bersih serta memiliki tanggung
jawab yang penuh terhadap tugas mereka masing-masing.
Dalam seminar sehari pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016, yang
bertempat di Aula Gedung Utama RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang dengan tema
Pelayanan Publik, Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang dan Hukum, yang salah
satunya acara diisi oleh narasumber dari lembaga Kejaksaan Tinggi Provinsi
Sumatera Selatan yaitu : Zulkifli, SH.MH sebagai Asijatun Kejaksaan Tinggi
Provinsi Sumsel, dan Nauli Rahim Siregar, SH.MH sebagai Kasi Perdata Kejaksaan
Tinggi Provinsi Sumsel, memaparkan bagaimana cara mencegah tindakan pidana
korupsi yang diperuntukkan kepada semua staf
RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, yang mengambil manfaat bagi
dirinya sendiri atau untuk orang lain, dan yang bertentangan dengan tugas mereka masing-masing.
Dalam paparan beliau pencegahan
tindakan penyalahgunaan/korupsi diperlukan pengawasan baik dari intern maupun
ekstern rumah sakit, pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh
orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan, sedangkan pengawasan ekstern
adalah pengawasan
yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang
diawasi. Dihimbau
pula kepada semua staf RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang agar melaksanakan
tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran dan ketepatan dalam
mencapai tujuan, dan bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar
kejujuran dan dapat menjaga kerahasiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar