Selasa, 28 Juni 2016

Seminar Pelayanan Publik, Penyalahgunaan Obat-obat Terlarang dan Hukum




Seminar Pelayanan Publik, Penyalahgunaan Obat-obat Terlarang dan Hukum



Di Indonesia Peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang semakin hari cenderung semakin meningkat, narkoba merupakan musuh utama yang harus diperangi bersama karena dapat merusak generasi mendatang, terutama bagi kalangan pemuda. Kerja sama antar aparat hukum, aparat pemerintah, lembaga kemasyarakatan dan masyarakat umum harus tetap terjalin untuk menciptakan Indonesia yang sehat dan bersih dari narkoba demikian dikatakan Direktur Utama RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang dr.Mohammad Syahril ,Sp.P,MPH  membuka acara seminar sehari tentang pelayanan publik , penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan hukum pada hari Selasa 28 Juni 2016 bertempat di ruang Aula Gedung Utama  RSMH Palembang.
3  narasumber yang mengisi acara seminar tersebut yaitu : Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Indra Zuardi,S.IP, Kepala BNN Prov.Sumsel Brig.Jend.Pol.Drs.Iswahyudi Hari,SH,Msi, dan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Susdiyarto Agus Praptono,SH,MH.
Dalam  acara seminar tersebut juga penandatanganan MoU antara RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang dengan Badan Narkotika  Nasional (BNN) Sumatera Selatan. Salah satu narasumber acara seminar tersebut adalah Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan  Indra Zuardi, S.IP dengan topik Kualitas pelayanan publik dilihat dari Undang Undang nomor 25 tahun 2009.
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Salah satu tugas Ombudsman adalah menangani keluhan masyarakat korban maladministrasi publik (contohnya: pelayanan yang buruk, tidak adil, diskriminatif, dll.). Ombudsman sendiri berdiri atas dasar Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum , melampui  wewenang  untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut , termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat dan perorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar