Seminar Pelayanan Publik, Penyalahgunaan Obat-obat Terlarang dan Hukum
Di Indonesia Peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang
semakin hari cenderung semakin meningkat, narkoba merupakan musuh utama yang
harus diperangi bersama karena dapat merusak generasi mendatang, terutama bagi
kalangan pemuda. Kerja sama antar aparat hukum, aparat pemerintah, lembaga
kemasyarakatan dan masyarakat umum harus tetap terjalin untuk menciptakan
Indonesia yang sehat dan bersih dari narkoba demikian dikatakan Direktur Utama
RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang dr.Mohammad Syahril ,Sp.P,MPH membuka acara seminar sehari tentang pelayanan
publik , penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan hukum pada hari Selasa 28
Juni 2016 bertempat di ruang Aula Gedung Utama
RSMH Palembang.
3 narasumber yang mengisi acara seminar tersebut yaitu : Kepala
Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Indra Zuardi,S.IP, Kepala BNN Prov.Sumsel
Brig.Jend.Pol.Drs.Iswahyudi Hari,SH,Msi, dan dari Kepala Kejaksaan Tinggi
Provinsi Sumatera Selatan Susdiyarto Agus Praptono,SH,MH.
Dalam acara seminar tersebut
juga penandatanganan MoU antara RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang dengan Badan
Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan.
Salah satu narasumber acara seminar tersebut adalah Kepala Ombudsman Perwakilan
Sumatera Selatan Indra Zuardi, S.IP
dengan topik Kualitas pelayanan publik dilihat dari Undang Undang nomor 25
tahun 2009.
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara
negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Salah satu tugas Ombudsman adalah menangani keluhan masyarakat korban
maladministrasi publik (contohnya: pelayanan yang buruk, tidak adil, diskriminatif,
dll.). Ombudsman sendiri berdiri atas dasar Undang-Undang No. 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum ,
melampui wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan
wewenang tersebut , termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan
pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat
dan perorangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar