Rumah sakit sebagai organisasi
pelayanan kesehatan yang menyediakan jasa boga pada pasien, penting memperhatikan keamanan makanan
untuk mempercepat penyembuhan dan mempersingkat lama rawat inap di rumah sakit.
Instalasi gizi sebagai unit kerja yang melaksanakan penyediaan makanan dan diet
bagi pasien rawat inap harus melakukan upaya jaminan
keamanan makanan melalui pengelolaan makanan pasien yang baik.
Instalasi Gizi
RSMH dalam Inisial Survey Akreditasi JCI lalu memberikan kontribusi yang besar
melalui koordinasi dan kolaborasi serta monitoring dan evaluasi hygiene sanitasi
keamanan makanan dalam penyajian kepada pasien. Instalasi Gizi RSMH Palembang
kini telah mempunyai gedung sendiri berlantai 2 , untuk itu diharapkan
pemenuhan akan kebutuhan gizi bagi
pasien di RSMH Palembang dapat
terpenuhi.
Tugas pokok Instalasi Gizi adalah melaksanakan pelayanan gizi secara efektif dan efisien, meliputi: penyediaan, pengolahan dan penyaluran makanan. Selain itu tugas pokok Instalasi Gizi
melakukan terapi gizi, penyuluhan atau konsultasi gizi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan gizi terapan, melalui: perencanaan, pengerakan, pengendalian sarana dan tenaga dalam rangka peningkatan mutu pelayanan gizi di rumah
sakit.
Selain itu, Instalasi Gizi mempunyai
fungsi utama untuk memberikan pelayanan gizi rawat jalan, pelayanan gizi rawat inap, penyelenggaraan makanan,
pendidikan, penelitian dan pengembangan gizi terapan.
Kegiatan pelayanan gizi, meliputi:
penyediaan gizi, pelayanan gizi rawat inap dan rawat jalan, mutu dan
keselamatan, penelitian dan pengembangan gizi terapan.
Pelayanan gizi rawat jalan, meliputi :
antropometri (pengukuran Berat Badan/BB dan Tinggi Badan/TB), asuhan gizi,
konseling gizi perorangan dan penyuluhan gizi secara kelompok.
Pelayanan gizi rawat inap, meliputi :
skrining gizi oleh perawat, penentuan preskripsi diet oleh DPJP, pemberian
makanan sesuai diet yang ditentukan oleh Dokter dan asuhan gizi oleh
Dietisien/Nutrisionis/Ahli Gizi yang terdiri dari : asesmen gizi, asuhan gizi,
diagnosis gizi, intervensi gizi, dan
monitoring evaluasi.
Kegiatan
dalam penyelenggaraan makanan, yaitu : penetapan
peraturan pemberian makanan rumah sakit, penyusunan menu makanan, penyusunan
standar bahan makanan rumah sakit, perencanaan kebutuhan bahan makanan,
perencanaan anggaran bahan makanan, pemesanan dan pembelian bahan makanan,
penerimaan bahan makanan, penyimpanan dan penyaluran bahan makanan, persiapan
bahan makanan, pemasakan bahan makanan dan distribusi makanan.
Kegiatan penelitian dan pengembangan
gizi terapan, antara lain : menjadi peserta seminar/workshop terkait pelayanan
gizi, menjadi narasumber dalam kegiatan seminar/workshop atau di media cetak
dan media elektronik, melaksanakan penelitian untuk pengembangan dan perbaikan
sistem pelayanan gizi baik perorangan
maupun kelompok.@HUMAS.