SUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang
beserta Rumah Sakit dan Sekolah Tinggi Kesehatan Se- Kota Palembang
mendukung Implementasi PERDA Kota Palembang No:7 Th 2009
Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Untuk menerapkan PERDA Daerah Kota Palembang No :7 tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
di fasilitasi pelayanan kesehatan bukanlah hal yang mudah. Didasari
niat yang tulus dan keinginan yang kuat, maka pada hari kamis tanggal
02 Juli 2015 bertempat di Aula RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang,
diadakan penguatan Implementasi PERDA Kota Palembang No: 7 Tahun 2009,
yang diikuti oleh 41 perwakilan dari Rumah Sakit dan Sekolah Tinggi
Kesehatan.
Dalam
acara tersebut Dr. Anton Suwindro, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan
Kota Palembang menyampaikan sekilas tentang PERDA Kota Palembang No: 7
Tahun 2009 dan upaya upaya yang telah dilakukan untuk
mensosialisasikan PERDA tersebut, bagaimana peran serta masyarakat dan
pembinaan yang telah dilakukan di Instansi Pemerintah maupun swasta,
bahkan sudah diberikan Surat Peringatan (SP) kepada Instansi pemerintah dan swasta yang melanggar PERDA tersebut.
Dr
Mohammad Syahril, Sp.P, MPH , Direktur Utama Mohammad Hoesin Palembang,
menyampaikan bahwa perlu mendukung Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di
RS & Sekolah tinggi Kesehatan se
Kota Palembang, serta mengusulkan :
- Adanya Klinik Berhenti Merokok disetiap rumah sakit dan berjalannya sistem rujukan untuk mengatasi masalah kesehatan akibat rokok.
- Adanya Promosi Bersama sehingga memiliki daya ungkit yang besar dalam mensosialisasikan kawasan tanpa rokok dan penyakit - penyakit yang diakibatkan oleh asap rokok.
- Perlu adanya Lomba penerapan Kawasan Tanpa Rokok bagi rumah sakit yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional tahun 2015. (HKN tahun 2015)
Pada pertemuan tersebut semua rumah sakit dan sekolah tinggi kesehatan
yang hadir mendukung program tersebut dan menandatangani kesepakatan
bersama "Bahwa Rumah Sakit dan SekolahTinggi Kesehatan merupakan Kawasan Tanpa Rokok"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar