SOSIALISASI
TIM BPJS CABANG DI IRNA C RUANG LAKITAN
2.1
RSUP
Dr.MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG
SELASA,
14 MEI 2019/ WAKTU 08.30 SD 09.30 WIB
TENTANG
SOSIALISASI PROGRAM JKN-KIS
“Mengerti, Memahami dan Berpartisipasi”
Hari ini Promosi Kesehatan Rumah Sakit kerjasama
dengan BPJS cabang RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang melaksanakan Sosialisasi Pelayanan BPJS untuk
pasien, keluarga pasien dan pengunjung di Intalasi Rawat Inap C, gedung D ruang
Lakitan 2.1 dengan narasumber Ibu Kumalasari, SKM . Dihadiri lebih kurang 25
orang peserta, kepala ruang, koordinator
Irna C dan Tim PKRS RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang.
PESERTA JAMINAN KESEHATAN
Adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja
paling singkat 6 ( enam ) bulan di Indonesia, yg telah membayar iuran,
meliputi :
1.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(PBI ):
Fakir miskin dan
orang tidak mampu, dengan penetapn pserta sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan.
2.
Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah : Adalah penduduk
yang belum terdaftar sebagai
peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan pada BPS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan pada BPS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
3.
Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (Non PBI) terdiri dari :
a. a. Pekerja Penerima Upah dan anggota
keluarganya
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan
anggota keluarganya
c. Bukan Pekerja dan Anggota
keluarganya.
a. a. Pekerja Penerima Upah dan anggota
keluarganya
b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan
anggota keluarganya
c. Bukan Pekerja dan Anggota
keluarganya.
TUJUAN
ü
Membantu peserta mendapatkan pelayanan dengan
kompetensi yang dibutuhkan dengan jarak yang terjangkau
ü
Membantu peserta mendapatkan fasilitas kesehatan
penerima rujukan yang sesuai dengan kompetensi dan pemenuhan sarana prasarana
yang dibutuhkan sehingga meminimalisir adanya rujukan berulang kepada peserta
dengan alasan tidak adanya SDM dan
sarana yang dibutuhkan.
ü
Mengurai antrian yang menumpuk pada fasilitas
kesehatan penerima rujukan dengan memberikan beberapa opsi tujuan kepada
peserta (dengan tetap mempertimbangkan
ketersediaan sarana prasarana serta kompetensi SDM)
Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
- Peserta Penerima Bantuan Iuran /PBI
•
Sesuai data yang tercantum dalam SK Kemensos RI
•
Pekerja Bukan Penerima Upah / Bukan Pekerja
•
Kepala
keluarga dan anggota keluarga yang membayar iuran
- Pekerja Penerima Upah
•
Maksimal
5 orang, terdiri dari peserta, Istri atau suami yang sah dan anak kandung, anak tiri dan/atau anak
angkat yang sah dari peserta , dengan
kriteria:
A.
Tidak atau belum pernah menikah atau tidak
mempunyai penghasilan sendiri
B.
Belum berusia 21 (Dua puluh satu) tahun atau
belum berusia 25 (Dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan
formal
•
Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari
5 orang , dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain dengan membayar iuran
tambahan .
HAK PESERTA
1. Mendapatkan Kartu Identitas peserta sebagai
identitas pesrta JKN – KIS untuk
memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan
kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
3. Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas
kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara
lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
KEWAJIBAN PESERTA
1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya
sebagai peserta membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dengan
besaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku
2.
Memberikan data dengan benar dan dapat
dipertanggung jawabkan
3.
Melaporkan perubahan data peserta, baik karena
pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, perubahan jenis kepesertaan pindah
alamat, pindah fasilitas kesehatan tingkat 1, paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak terjadinya perubahan data
4. Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang
atau dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak.
5. Mentaati tata cara dan prosedur pelayanan
kesehatan serta semua ketentuan yang berlaku.
Dan banyak lagi
info yang disampaikan oleh narasumber tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan
Nasional kepada peserta penyuluhan. Antara lain pelayanan kesehatan yang
dijamin, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, denda dan penghentian
sementara penjaminan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan sampai pada sosialisasi JKN MOBILE untuk mengetahui
: -
Mendaftar dan Mengubah Data Kepesertaan – Mengetahui Informasi Data Peserta dan
Keluarga – Mengetahui Informasi Tagihan dan Pembayaran Iuran – Mendapatkan Pelayanan
Fasilitas Kesehatan (KIS Digital ) – Menyampakan Pengaduan dan Permintaan
Informasi Seputar JKN – KIS, dan informasi Call Center BPJS Kesehatan
di nomor 1500400.
Materi yang
disampaikan narasumber cukup menarik, terlihat dari banyak pertanyaan yang
disampaikan peserta antara lain – Bagaimana bila saat masuk rumah sakit pasien
sebagai pasien umum karena situasi mendesak ( pasien tidak urus rujukan, karena
kecelakaan ), - Bila pasien mau pindah ke rumas sakit karena tidak puas dengan
pelayanan, apakah boleh dan masih dijamin BPJS dan seterusnya. Semua pertanyaan
dijawab dengan lugas oleh narasumber sehingga peserta puas dan mengerti dengan
apa yang disampaikan narasumber. Demikian
sosialisasi pelayanan BPJS di Rumah Sakit berkerjasama dengan promosi Kesehatan
RSMH Palembang berjalan lancar.
Melaporkan PKRS IP3 Humas RSMH
Palembang
( Anie, Leni, Noya )