SOSIALISASI PELAYANAN FORENSIK KLINIK

Dalam paparan mengenai forensik klinik yang disampaikan oleh dr.Nur Adibah,
Sp.FM mengatakan pelayanan forensik klinik merupakan pemeriksaan kedokteran forensic yang
dilakukan terhadap korban hidup meliputi konsultasi Medikolegal, pemeriksaan
klinik di IGD atau forensik, visti DPJP ke ruang rawat inap, pembuatan visum et
repertum dan pendampingan saksi ahli.

Sifat pemeriksaan kedokteran forensik adalah multidisiplin sehingga dapat ditegakkan opini ahli dalam visum et repertum dalam upaya penegakkan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu kedokteran dan fakta.
Untuk diketahui saat ini, RSMH sendiri memiliki 2 dokter spesialis
forensic yaitu dr.Indra Sakti Nasution,Sp.FM dan dr.Nur Adibah, Sp.FM.
( Liputan Suhaimi/ Humas RSMH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar