PEMBERLAKUAN 5 HARI KERJA
DI RSUP Dr.MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG
Dalam rangka perbaikan dan peningkatan mutu dan kesehatan pelayanan di RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang telah dilakukan kajian tentang pelaksanaan 6 (enam) hari kerja di RSUP Dr.Mohammad Palembang. Setelah melakukan kajian tersebut telah ditetapkan RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang akan melakukan 5 hari kerja terhitung mulai 01 Juni 2015 sehubungan dengan itu perlu diadakan sosialisasi kepada seluruh stake holder dan masyarakat
Direksi RSMH Palembang dalam wawancara dengan media
\
Latar Belakang.
- RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang adalah rumah sakit pendidikan utama FK UNSRI dengan kelas A
- RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang sebagai rumah sakit rujukan nasional berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan no.HK.02.02/MENKES/390/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan Nasional.
- RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang sudah terakreditasi KARS Paripurna dan menuju Akreditasi JCI
- RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang adalah Rumah Sakit BLU berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Alasan RSMH Palembang memberlakukan 5 hari kerja:
Untuk mempermudah /
memperlancar koordinasi baik dalam bidang pelayanan kepada Kementrian
Kesehatan, Pemerintah Daerah, FK UNSRI dan RS jejaring yang sudah melakukan 5
hari kerja maka RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang akan memberlakukan 5 hari
kerja
- RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang sebagai rumah sakit rujukan nasional berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan no.HK.02.02/MENKES/390/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan Nasional.
- RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang berkoordinasi dengan FK UNSRI dimana operasional FK UNSRI berlangsung 5 hari kerja
- RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang adalah Rumah Sakit vertikal KEMENKES dan Rumah Sakit vertikal lainnya sudah memberlakukan 5 hari kerja
Dasar Hukum :
- Keppres No.68 tahun 1995 tentang hari kerja lembaga pemerintahan
- Kemenpan no.08 tahun 1996, tentang pedoman pelaksanaan hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah
- Surat edaran (SE) Sekjen Kemenkes no HK 03.03/II/826/2014 tentang penetapan hari kerja
- Permenpan-RB no.Per/07/Menpan/8/2005 tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi,penghematan dan disiplin kerja menteri pendayagunaan aparatur negara bahwa tercermin jam kerja efektif tidak diatur berdasarkan jumlah hari kerja namun diatur jumlah jam kerja satu minggu yaitu 37,5 jam.
- Pada Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan Sumatera Selatan dan kota Palembang sudah melakukan 5 hari kerja
- Tujuan umum
-
Jam kerja lebih efektif, peningkatan pelaksanaan efisiensi kerja,
penghematan dan disiplin kerja
- Koordinasi dengan instansi vertikal, daerah dan FK UNSRI dapat lebih
optimal
- Tujuan Khusus
- Pemberian pelayanan
kepada masyarakat dapat lebih maksimal
Senin – Kamis : Pukul 07.30 - 15.30 Wib
Jumat : Pukul 07.30 - 16.00 Wib
Apel perdana 5 ( lima ) hari kerja
Dalam pidatonya apel perdana 5 hari kerja di halaman parkir Aula Rumah
Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang Dr.dr.H.M.Alsen Arlan, SpBKBD, MARS
, (Senin,01 Juni 2015 ) menyatakan agar setiap unit kerja menyediakan tempat-tempat musholah agar
karyawan dapat beribadah tidak jauh dari tempat mereka bekerja karena waktu
istirahat hanya 30 menit. Pada kesempatan itu juga beliau menegaskan pelayanan
kepada masyarakat selalu mengutamakan salam, sapa dan senyum agar pengunjung lebih
nyaman selama berada di RSMH Palembang(As)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar