SOSIALISASI PELAYANAN FORENSIK KLINIK
Ilmu kedokteran forensik dan
medikolegal adalah salah satu cabang ilmu kedokteran yang memberikan pelayanan
kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum. Untuk itu pelayanan ini
disosialisasikan pada unit terkait pada Jumat (05/06) di ruang Aula Utama
lantai 2 RSUP dr.Mohammad Hoesin Palembang. Dihadiri oleh Jajaran Direksi ,
Kepala Bidang Pelayanan Medik, Ketua KSM, serta beberapa pejabat stake holder
lainnya.
Dalam paparan mengenai forensik klinik yang disampaikan oleh dr.Nur Adibah,
Sp.FM mengatakan pelayanan forensik klinik merupakan pemeriksaan kedokteran forensic yang
dilakukan terhadap korban hidup meliputi konsultasi Medikolegal, pemeriksaan
klinik di IGD atau forensik, visti DPJP ke ruang rawat inap, pembuatan visum et
repertum dan pendampingan saksi ahli.
Untuk menegakkan suatu diagnosa dibutuhkan
kerjasama dan koordinasi bersama unit kerja lainnya seperti IGD, Komunikasi
internal (DPJP, Psikolog), akses data ke Rekam medic serta komunikasi Eksternal
seperti penyidik Polri, TP2PA, LSM maupun media.
Sifat pemeriksaan kedokteran forensik adalah multidisiplin sehingga dapat ditegakkan opini ahli dalam visum et repertum dalam upaya penegakkan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu kedokteran dan fakta.
Untuk diketahui saat ini, RSMH sendiri memiliki 2 dokter spesialis
forensic yaitu dr.Indra Sakti Nasution,Sp.FM dan dr.Nur Adibah, Sp.FM.
( Liputan Suhaimi/ Humas RSMH)