Drs.
Amrizal :
Sanksi Tegas terhadap Pegawai yang tidak disiplin
RSMH Palembang akan memberikan
sanksi tegas kepada pegawai yang berulah, tidak disiplin dan tidak patuh pada aturan. Demikian
pernyataan Direktur Umum, SDM dan Pendidikan Drs.Amrizal, S.Apt, M.Kes saat memberikan materi pada Raker RSMH Tahun 2018 (Rabu
24/1/2018) dengan judul "Peraturan
dan Kebijakan Kepegawaian dan Tata Hubungan Kerja (Tahubja)" dengan moderator Sri Susilawati, Bsc, S.Sos, MM, Bahwa
setiap Pegawai negeri sipil wajib untuk mentaati
PP no 53 ttg peraturan pegawai negeri.
Tata hubungan kerja (tahubja) adalah:“Pengaturan hubungan kerja antara satu
unit kerja dengan unit kerja lainnya dalam bentuk koordinasi fungsional,
administratif operasional dan atau taktis operasional”.(Kepmenpan No. 25 Thn
1990 tentang Pedoman Organisasi & Tata Laksana). Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
mendapatkan teguran dari atasan langsung (baik teguran tertulis maupun teguran
lisan). Apabila setelah
mendapat kan teguran dari atasan langsung, pegawai tersebut tidak melakukan
perubahan, maka atasan langsung/unit kerja membuat usulan kepada Direktur Utama
untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Setiap Pelanggaran yg dilakukan
akan dikenakan sanksi yg sesuai dengan aturan yg berlaku. Aturan yg berlaku untuk semua mulai dari cleaning
service hingga direksi. Agar setiap leader memonev stafnya disiplin dalam aturan
jam kerja, jam datang dan jam pulang.” Tegasnya.
Dalam kesempatan itu beliau mengintruksikan agar Setiap satuan kerja diwajibkan utk mereview kembali Tahupja
sehingga memungkinkan untuk dilakukan kembali efisiensi, melakukan pembinaan
dan pengawasan, diharapkan seluruh leader mempunyai pemahaman tentang struktur
kerja di RSMH ke semua unit terkait,
kinerja dapat maksimal dengan dukungan semua pihak, dilakukan melalui pendekatan hubungan interpersonal utk mendukung sistem.
( Humas RSMH )