PENGAMBILAN SUMPAH 72 PNS, UPT KEMENKES RI
Dalam rangka usaha membina
Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya
sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri
Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah/Janji Pegawai
Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau
tidak melakukan suatu larangan.
Pengambilan sumpah PNS Unit
Pelaksana Tekhnis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pada hari Selasa 1
November 2016 di Ruang Konfrensi Utama Lt.2 RSUP Dr.Mohammad Heosin Palembang.
Pegawai Negeri Sipil yang diambil sumpahnya sebagai PNS sebanyak 72
orang yang terdiri dari :
1. RSUP
Dr.Mohammad Hoesin Palembang : 43
orang
2. KKP
Palembang :
13 orang
3. BBLK
Palembang :
5 orang
4. BTKL
Palembang :
5 orang
5. RSK
Dr.Rivai Abdullah Palembang :
6 orang
Pengambilan sumpah PNS langsung
oleh acara tersebut dihadiri oleh Jajaran Direksi, Pejabat Kemenkes RI, Pejabat
Struktural dan Non Struktural, Para rohaniawan dan para Undangan dari instansi
dibawah jajaran Kemenkes RI.
Dengan adanya janji/sumpah PNS tersebut sangat diharapkan para Pegawai
Negeri Sipil mentaati dan menerapkannya
saat mengemban tugas, bukan hanya sekedar diucapkan saja..
Kami ucapkan selamat kepada PNS
yang baru disumpah, semoga dapat amanah dalam menjalankan tugasnya.
Humas#team
Tidak ada komentar:
Posting Komentar