Artikel
Coronavirus adalah
kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus,
virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun,
virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi
paru-paru (pneumonia) dan sampai bisa
sampai meninggal. Sekarang ini ada fenomena penolakan pasien covid-19 untuk
dikuburkan di daerahnya dengan alasan takut tertular.
dr
Indra Syakti Nasution, Sp.FM menjelaskan Langkah-langkah penanganan jenazah dari dalam rumah
sakit dengan kriteria diagnosis positif COVID-19 atau PDP yang belum keluar hasil swab COVID-19, atau jenazah dari luar rumah sakit yang memiliki riwayat
masuk kategori ODP atau PDP termasuk jenazah DOA dengan riwayat kontak,Langkah-langkah
pencegahan terjadinya transmisi / penularan penyakit dari jenazah ke petugas
medis dan Mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke lingkungan dan
pengunjung.
Untuk
penanganan jenazah pasien covid diruangan rawat inap yaitu Pasien
terinfeksi atau suspek COVID dinyatakan meninggal secara permanen oleh dokter
yang merawat, selanjutnya Perawat ruangan memberitahukan kepada Petugas
Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah via telepon, dalam penanganapan
pasien covid ini perawat menutup lubang hidung, mulut, telinga dan anus
menggunakan kapas desinfektan
(formalin 10% atau klorin 1:10) hingga dipastikan tidak ada
cairan yang keluar, dan bila ada luka
akibat tindakan medis, maka dilakukan penutupan dengan plester kedap air oleh
perawat, selanjunya perawat membungkuskan jenazah dengan kain perawatan dan
plastik pembungkus dengan diikat pada kedua ujungnya, dan dilakukan
penyemprotan desinfektan pada permukaan plastik yang membungkus jenazah. sedangkan untuk petugas Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah yang akan menjemput jenazah telah siap menggunakan Alat
pelindung diri (APD) berupa: masker N95,
goggle/kaca mata pelindung, faceshield, baju hazmat, hand schoen panjang dan sepatu boot.
Selanjutnya
jenazah dipindahkan ke Instalasi
Pemulasaraan Jenazah dengan bantuan perawat atau satpam yang memakai APD
lengkap, sedangkan surat keterangan
kematian dibuat oleh dokter
yang merawat dengan menuliskan penyebab
kematian sebagai penyakit menular.
Selanjutnya
dr indra menjelakan prosedur untuk tindakan atau prosedur selanjutnya di
ruangan jenazah yaitu:
1. Petugas
kamar jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tatalaksana
pada jenazah yang meninggal dengan terinfeksi
/ suspekCOVID-19.
2. Jenazah
dikeluarkan dari brankar ke ruangan khusus jenazah
infeksius.
3. Jenazah dikapankan dan ditayamumkan
(atas permintaan keluarga)
4. Jenazah
dibungkus dengan plastik pembungkus dan
diikat rapat.
5. Dilakukan penyemprotan desinfekstan pada permukaan plastik yang membungkus jenazah.
6. Jenazah
dimasukkan ke dalam peti jenazah dan ditutup rapat; pinggiran peti
dipaku/disekrup sebanyak 4-6 titik. Peti harus kuat, rapat, dengan ketebalan
minimal 3 cm.Dilakukan
penyemprotan desinfektan
pada peti.
7. Solat jenazah dapat dilakukan di ruang duka Instalasi
Forensik dan Pemulasaraan Jenazah oleh keluarga dengan memakai APD berupa
masker surgikal.
8. Supir
ambulan dan petugas pemakaman cukup pakai masker dan handschoen (baju level 1).
9. Jenazah
tidak boleh diturunkan dari ambulan hingga sampai ke pemakaman dan jenazah langsung dimakamkan.
Sedangkan
desinfeksi mobil jenazah dilakukan dengan menyemprotkan
cairan desinfektan secara menyeluruh ke permukaan dalam mobil jenazah dan begitu juga ruangan rawat inap di semprot dengan
disenfektan dan baru beberapa hari bisa di pakai kembali.
(Suhaimi- Humas RSMH)