Rabu, 15 April 2020

penanganan Jenazah Suspect Covid di Rumah dan Rumah Sakit


Artikel
Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia) dan sampai bisa sampai meninggal. Sekarang ini ada fenomena penolakan pasien covid-19 untuk dikuburkan di daerahnya dengan alasan takut tertular.
       dr Indra Syakti Nasution, Sp.FM menjelaskan Langkah-langkah penanganan jenazah dari dalam rumah sakit dengan kriteria diagnosis positif COVID-19 atau PDP yang belum keluar hasil swab COVID-19, atau jenazah dari luar rumah sakit yang memiliki riwayat masuk kategori ODP atau PDP termasuk jenazah DOA dengan riwayat kontak,Langkah-langkah pencegahan terjadinya transmisi / penularan penyakit dari jenazah ke petugas medis dan Mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke lingkungan dan pengunjung.
        Untuk penanganan jenazah pasien covid diruangan rawat inap  yaitu Pasien terinfeksi atau suspek COVID dinyatakan meninggal secara permanen oleh dokter yang merawat, selanjutnya Perawat ruangan memberitahukan kepada Petugas Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah via telepon, dalam penanganapan pasien covid ini perawat menutup lubang hidung, mulut, telinga dan anus menggunakan kapas desinfektan (formalin 10% atau klorin 1:10) hingga dipastikan tidak ada cairan yang keluar, dan bila ada luka akibat tindakan medis, maka dilakukan penutupan dengan plester kedap air oleh perawat, selanjunya perawat membungkuskan jenazah dengan kain perawatan dan plastik pembungkus dengan diikat pada kedua ujungnya, dan dilakukan penyemprotan desinfektan pada permukaan plastik yang membungkus jenazah. sedangkan untuk petugas Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah yang akan menjemput jenazah telah siap menggunakan Alat pelindung diri (APD) berupa: masker N95, goggle/kaca mata pelindung, faceshield, baju hazmat, hand schoen panjang dan sepatu boot.
        Selanjutnya jenazah dipindahkan ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah dengan bantuan perawat atau satpam yang memakai APD lengkap, sedangkan surat keterangan kematian dibuat oleh dokter yang merawat dengan menuliskan penyebab kematian sebagai penyakit menular.
Selanjutnya dr indra menjelakan prosedur untuk tindakan atau prosedur selanjutnya di ruangan jenazah yaitu:
1.   Petugas kamar jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tatalaksana pada jenazah yang meninggal dengan terinfeksi / suspekCOVID-19.
2.     Jenazah dikeluarkan dari brankar ke ruangan khusus jenazah infeksius.
3.     Jenazah dikapankan dan ditayamumkan (atas permintaan keluarga)
4.     Jenazah dibungkus dengan plastik pembungkus dan diikat rapat.
5.     Dilakukan penyemprotan desinfekstan pada permukaan plastik yang membungkus jenazah.
6.     Jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah dan ditutup rapat; pinggiran peti dipaku/disekrup sebanyak 4-6 titik. Peti harus kuat, rapat, dengan ketebalan minimal 3 cm.Dilakukan penyemprotan desinfektan pada peti.
7.     Solat jenazah dapat dilakukan di ruang duka Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah oleh keluarga dengan memakai APD berupa masker surgikal.
8.     Supir ambulan dan petugas pemakaman cukup pakai masker dan handschoen (baju level 1).
9.  Jenazah tidak boleh diturunkan dari ambulan hingga sampai ke pemakaman dan jenazah langsung dimakamkan.
       Sedangkan desinfeksi mobil jenazah dilakukan dengan menyemprotkan cairan desinfektan secara menyeluruh ke permukaan dalam mobil jenazah dan begitu juga ruangan rawat inap di semprot dengan disenfektan dan baru beberapa hari bisa di pakai kembali.

(Suhaimi- Humas RSMH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar