Rabu, 29 Juni 2016

seminar sehari ttg narkoba di RSMH



Peran Serta RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang
Dalam Mencegah dan Pemberantasan Narkoba


Indonesia darurat Narkoba” menurut data BNN bahwa kematian akibat narkoba sebanyak 12.044 orang meninggal/ Tahun atau 33 orang meninggal / hari akibat penyalagunaan narkoba

Penggunaan narkoba dilakukan oleh berbagai kalangan baik yang mampu maupun yang tidak mampu, juga dilakukan oleh berbagai profesi baik yang legislatif, artis, oknum pejabat dstnya

pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah, swasta dan masyarakat.

RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang sebagai rumah sakit terbesar di Sumatera dan juga rumah sakit rujukan nasional  turut beperan serta dalam pencegahan penyalagunaan narkoba  karena efek dari penyalagunaan narkoba tersebut selain menghancurkan diri sendiri, keluarga dan orang disekitarnya

Sehubungan dengan hal tersebut pada hari Selasa, 28 Juni 2016,  RSMH Palembang bekerjasama dengan  BNN Provinsi Sumatera Selatan mengadakan seminar sehari tentang “Pelayanan Publik, Penyalahgunaan obat terlarang dan Hukum” di Aula Gedung Utama Lt II  RSMH Palembang

Seminar sehari tesebut diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara RSMH Palembang  oleh Direktur utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, Dr M Syahril Sp. P. MPH, dengan Badan NarkotikaNasional ( BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol M Iswandi Hari SH, MSi

Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol M Iswandi Hari SH, MSi sebagai narasumber pada seminar sehari ini mengatakan bahwa narkoba (narkotika, Psikotrapika dan Bahan adiktif lainnya) adalah obat yang berbahaya dan dilarang dipergunakan, diproduksi, dipasarkan, dijualbelikan dan diedarkan diluar ketentuan hukum

Narkoba tak hanya dilarang oleh orang tua, guru, bangsa dan negara, tapi juga agama. Apapun agama yang dianut, narkoba tetap terlarang.

Menurut beliau ada beberapa solusi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sebagai berikut
1 Memperkuat posisi keluarga agar tetap harmoni
2. Mengisi waktu dengan kegiatan yang positif 
3.Agama sebagai benteng yang paling cocok dalam usaha pencegahan penyalahgunaan narkoba

Sementara itu Direktur utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, Dr M Syahril Sp. P. MPH, mengatakan, narkoba merupakan musuh utama yang harus diperangi bersama karena dapat merusak generasi dimasa mendatang, terutama bagi kalangan para pemuda.
“Kami mengajak seluruh elemen lapisan masyarakat, mari kita bahu-membahu untuk untuk memerangi narkoba agar Sumatera Selatan khususnya Palembang terbebas dari narkoba,” ungkapnya. ( Humas,. @s)

RSMH Palembang Memenangkan Call For Paper



RSMH Palembang Memenangkan Call For Paper

        RSUP dr.Mohamad Hoesin Palembang berbangga dengan banyaknya prestasi yang diukir baik dibidang kesehatan maupun bidang lain non kesehatan pada tanggal 28 Juni 2016 bertempat di Aula Diklat RSMH Palembang. 3 dokter perwakilan dari departemen menerima penghargaan dari PT.Darya Vaira, Tbk telah memenangkan perlombaan Call For Paper.



         Call for Paper adalah lomba tulis  Karya Ilmiah melalui  Medical Science Center” yang tersebar di 6 Provinsi di Indonesia dengan topic Penyakit dalam, Bedah, Penyakit Anak dan Kebidanan dan Kandungan.
                           
           
              Setelah melalui penilaian yang cukup ketat  RSUP dr.Mohammad Hoesin Palembang meraih penghargaan di masing-masing bidang yaitu :
1.       Dr.Vita Silvana Departemen Penyakit Dalam
2.       Dr.Nelda Aprilia Salim Departemen Penyakit Dalam
3.       Dr.Robby Prawita S dari Departemen Kebidanan dan Kandungan 

        Selamat kepada para pemenang, semoga dimasa yang akan datang terukir kembali prestasi yang gemilang bagi  RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang.

Selasa, 28 Juni 2016

Seminar Sehari Pelayanan Publik, Penyalahgunaan obat-Obatan Terlarang dan Hukum






RSMH Palembang Mendukung Pencegahan  
Tindakan Pidana Korupsi

                                                         
 RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang merupakan rumah sakit tipe A dan sebagai Rumah Sakit Rujukan Nasional perlu untuk terus meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan standar keselamatan, pelayanan publik dan kepuasan pelanggan baik eksternal maupun internal. Sebagai rumah sakit terbesar di bagian Sumatera Selatan tentunya banyak peluang-peluang yang timbul dalam terjadinya penyimpangan di setiap bagian pelayanan Rumah Sakit, seperti penyalahgunaan dalam pengadaan obat-obatan, alat-alat kesehatan, barang dan jasa dan masih banyak lagi tentunya.


 Untuk menghindari hal-hal tersebut, pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang mengundang Lembaga Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk memberi arahan dan membuka wawasan pada semua staf  RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang untuk bekerja secara profesional, jujur, dan bersih serta memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap tugas mereka masing-masing.
Dalam seminar sehari pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016, yang bertempat di Aula Gedung Utama RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang dengan tema Pelayanan Publik, Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang dan Hukum, yang salah satunya acara diisi oleh narasumber dari lembaga Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan yaitu : Zulkifli, SH.MH sebagai Asijatun Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, dan Nauli Rahim Siregar, SH.MH sebagai Kasi Perdata Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, memaparkan bagaimana cara mencegah tindakan pidana korupsi yang diperuntukkan kepada semua staf  RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang untuk tidak melakukan  perbuatan yang  melawan hukum, yang mengambil manfaat bagi dirinya sendiri atau untuk orang lain, dan yang bertentangan dengan tugas mereka masing-masing.



Dalam paparan beliau pencegahan tindakan penyalahgunaan/korupsi diperlukan pengawasan baik dari intern maupun ekstern rumah sakit, pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan, sedangkan pengawasan ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dihimbau pula kepada semua staf RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang agar melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran dan ketepatan dalam mencapai tujuan, dan bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran dan dapat menjaga kerahasiaan.