Jumat, 27 November 2015

RSMH kawasan terbaik tanpa rokok

RSMH Palembang menerima penghargaan sebagai
Kawasan Terbaik Tanpa Rokok

Lingkungan yang sehat dapat terwujud antara lain dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan tembakau . Palembang yang merupakan ibukota provinsi Sumatera Selatan adalah kota pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yaitu dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2009. Peraturan tersebut secara eksklusif menerapkan prinsip 100% (persen) kawasan tanpa rokok yaitu tanpa menyediakan ruangan merokok.


Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang   menerima penghargaan sebagai Kawasan Terbaik  dalam hal kepatuhan penerapan PERDA kota Palembang Nomor  7 tahun 2009 tentang kawasan tanpa sap Rokok berdasarkan hasil supervisi tahun 2015
Penghargaan ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 51 tahun 2015. Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Medik dan Perawatan Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang Dr.dr.M.Alsen Arlan, Sp.B(KBD), MARS di Halaman Istana Walikota Palembang. 



Larangan merokok di Lingkungan Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang sudah diterapkan sejak lama sebagai upaya menjadikan kawasan yang bersih dan terbebas dari asap rokok, ini juga sebagai usaha  perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok memberikan ruang dan dan perlindungan yang bersih dan sehat bagi pekerja,  pengunjung maupun penderita yang ada di kawasan rumah sakit dan juga untuk melindungi dampak buruk rokok secara langsung maupun tidak langsung

Beberapa upaya dan kebijakan Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin dalam menerapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) yaitu :
    1.   Membentuk Tim Khusus  Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Tim ini khusus yang menangani perkembangan kebijakan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok dengan  memberikan hukuman maupun teguran bagi pengunjung  dan memberikan hukuman disiplin bagi petugas yang masih merokok di lingkungan rumah sakit
2. Menyediakan  sarana dan prasarana
    seperti plakat informasi KTR yang berfungsi untuk menginformasikan bahwa kawasan rumah sakit ini merupakan kawasan bebas rokok. Plakat ini diletakan di lokasi-likasi yang strategis
    3. Menyediakan  Klinik Berhenti Merokok (KBM)
 Fungsi utama klinik Berhenti Merokok yakni melakukan pelayanan
konseling bagi para perokok untuk meningkatkan motivasi berhenti merokok, upaya memaksimalkan fungsi klinik berhenti merokok dirasa sangat diperlukan dalam menunjang keberhasilan implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Semoga Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang menjadi   contoh dan teladan dalam mensukseskan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Palembang

     Liputan. Suhaimi@humas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar