RSMH Palembang
menerima penghargaan sebagai
Kawasan Terbaik Tanpa
Rokok
Lingkungan yang sehat
dapat terwujud antara lain dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kawasan
tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan
merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan
tembakau . Palembang yang merupakan ibukota provinsi Sumatera Selatan adalah
kota pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok
yaitu dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2009. Peraturan tersebut secara
eksklusif menerapkan prinsip 100% (persen) kawasan tanpa rokok yaitu tanpa
menyediakan ruangan merokok.
Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang menerima penghargaan sebagai Kawasan Terbaik dalam hal kepatuhan penerapan PERDA kota Palembang Nomor 7 tahun 2009 tentang kawasan tanpa sap Rokok berdasarkan hasil supervisi tahun 2015
Penghargaan ini
diberikan dalam rangka peringatan Hari
Kesehatan Nasional ke 51 tahun 2015. Penghargaan diterima langsung oleh
Direktur Medik dan Perawatan Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang Dr.dr.M.Alsen
Arlan, Sp.B(KBD), MARS di Halaman Istana Walikota Palembang.
Larangan merokok di
Lingkungan Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang sudah diterapkan
sejak lama sebagai upaya menjadikan kawasan yang bersih dan terbebas dari asap
rokok, ini juga sebagai usaha perlindungan yang efektif dari bahaya asap
rokok memberikan ruang dan dan perlindungan yang bersih dan sehat bagi pekerja,
pengunjung maupun penderita yang ada di
kawasan rumah sakit dan juga untuk melindungi dampak buruk rokok secara
langsung maupun tidak langsung
Liputan. Suhaimi@humas
Beberapa upaya dan kebijakan Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin dalam menerapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) yaitu :
1. Membentuk Tim Khusus Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Tim ini khusus yang menangani perkembangan kebijakan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok dengan memberikan hukuman maupun teguran bagi pengunjung dan memberikan hukuman disiplin bagi petugas yang masih merokok di lingkungan rumah sakit
2. Menyediakan sarana dan prasarana
seperti plakat informasi KTR yang berfungsi untuk menginformasikan bahwa kawasan rumah sakit ini merupakan kawasan bebas rokok. Plakat ini diletakan di lokasi-likasi yang strategis
3. Menyediakan Klinik Berhenti Merokok (KBM)
Fungsi utama klinik Berhenti Merokok yakni melakukan pelayanan
konseling bagi para perokok untuk meningkatkan motivasi berhenti merokok, upaya memaksimalkan fungsi klinik berhenti merokok dirasa sangat diperlukan dalam menunjang keberhasilan implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Semoga Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang menjadi contoh dan teladan dalam mensukseskan
penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Palembang
Liputan. Suhaimi@humas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar