Pelayanan Kesehatan Tradisional
Integrasi
Dengan semakin
berkembangnya Pelayanan Kesehatan Tradisional serta pola masyarakat yang mulai
mengarah untuk kembali ke alam, sehingga menggunakan metode tradisional dalam
layanan kesehatan. Apakah pelayanan kesehatan tradisional diakui dalam sistem
kesehatan dunia maupun di Indonesia dan layanan seperti apa saja yang mulai dikembangkan ? Menjawab beberapa
pertanyaan tersebut Dr. Gita swisari, MKM mewakili Direktur Pelayanan Kesehatan
Tradisional Integrasi Kementerian Kesehatan menjelaskan kepada peserta
sosialisasi yang dilakukan di RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang, Juma’at 29
Desember 2017 menyampaikan bahwa dalam Undang-undang tentang kesehatan
menyatakan bahwa salah satu upaya kesehatan
komprehensif adalah Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Agar masyarakat
mendapatkan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang dapat di pertanggung jawabkan,
aman dan bermanfaat maka harus selalu dibina dan diawasi oleh pemerintah. Untuk
hal tersebut pemerintah mengeluarkan “ Peraturan Menteri Kesehatan RI No.37 Tahun 2017 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, artinya suatu bentuk Pelayanan Kesehatan
Konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer baik bersifat
sebagai pelengkap maupun pengganti keadaan tertentu.
Beberapa Rumah Sakit besar di Indonesia sudah menerapkan Pelayanan
Kesehatan Tradisional ini, yang dilayani
secara bersama oleh tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan tradisional yang
memiliki latar belakang pendidikan Dokter Spesialis, dokter umum, perawat dan
tenaga kesehatan lainnya yang telah mengikuti berbagai jenjang pendidikan dan
pelatihan tertentu.
Tenaga Kesehatan Tradisional, bisa berlatar belakang tenaga
kesehatan yang telah disebutkan diatas, tapi ada juga yang memiliki latar belakang pendidikan formal tenaga kesehatan tradisional yang prakteknya harus
memiliki izin yaitu SIP dan STR.
Layanan Kesehatan Tradisional di rumah sakit antara lain
Akupuntur, Akupresur, Terapi Herbal (Herbal Medicine) , pijat aroma terapi,
Akupuntur Medis dan lain-lain. Untuk pasien rawat inap sudah masuk dalam Jaminan
Kesehatan Nasional, sedangkan bagi pasien rawat jalan belum di jamin.
Direktur Utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang diwakili
Direktur Keuangan RSMH Palembang Dr. H. Welly Refnealdi, M.Kes,PhD menyambut
baik program layanan Kesehatan Tradisional Integrasi tersebut dan akan menyiapkan
SDM, Sarana dan Prasarana sehingga kedepan RSMH juga memilki klinik “Layanan
Kesehatan Tradisional”. (@humas_RSMH)