Rabu, 13 Februari 2019

Pasien Harus Patuh Pada Aturan Rumah Sakit


Pasien tidak hanya menuntut haknya saja, tapi juga harus menaati kewajiban atau aturan yg berlaku di Rumah Sakit. Bila aturan dilanggar, maka pihak Rumah Sakit dapat menegur langsung ke pasien ataupun keluarganya.

Hal ini diungkapkan Fihrin Kusuma, SH, MHum dari Bagian Etik dan Hukum di Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin Palembang, saat penyuluhan di Ruang Pertemuan Instalasi Rawat Inap D, Rabu (13/02). Penyuluhan mengangkat topik Hak dan Kewajiban Pasien.

"Salah satu peraturan rumah sakit yaitu larangan merokok. Telah dibuat poster di area rumah sakit untuk larangan merokok dan bila dilanggar maka dapat dikenakan denda sesuai aturan yg berlaku," ungkapnya.

Dikutip dari Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 pasal 31 dan 32 tentang rumah sakit, dijelaskan setiap pasien mempunyai hak terhadap rumah sakit atas pelayanan yg diterima dan ketentuan mengenai kewajiban pasien, yang terdiri dari 4 kewajiban pasien dan 18 hak pasien.

Salah satu aturan RS yg tidak ada di aturan hukum dan tetap harus dipatuhi yaitu aturan besuk serta larangan anak kecil ikut besuk. Ini dikarenakan dapat membahayakan anak tersebut, karena dikhawatirkan dapat tertular penyakit dan resiko lainnya.

Fihrin menambahkan, pasien harus mematuhi kesepakatan dengan rumah  sakit. Pasien juga harus memberikan informasi yang lengkap dan jujur  tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan dan petugas kesehatan.

"Pasien mempunyai hak yg sama dan memperoleh informasi serta layanan yang sesuai dengan prosedur yg ada di rumah sakit ini," tutupnya.

Salam
IP3H (leni/pkrs)

1 komentar:

  1. AJOQQ menyediakan permainan poker,domino, bandarq, bandarpoker, aduq, sakong dan capsa :)
    ayo segera bergabung bersama kami dan menangkan uang setiap harinya :)
    AJOQQ juga menyediakan bonus rollingan sebanyak 0.3% dan bonus referal sebanyak 20% :)

    BalasHapus