Kamis, 28 Maret 2019

SEMINAR NASIONALSEHARI TENTANG BERITA BOHONG/ HOAX

  SEMINAR NASIONALSEHARI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG ( HOAX ATAU FAKE NEWS )

Rektor Universitas Muhammadyah Palembang  DR. Abid Zazuli, SE, MSi membuka acara Seminar Nasional Sehari tentang Penegakan Hukum terhadap Penyebaran Berita Bohong ( Hoax atau Fake News) di Hall Dempo Hotel Swarna Dwipa Palembang, didampingi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs. Zulkarnain , Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Palembang DR. Sri Sulastri, SH, M.Hum dan Ketua Panitia pelaksana juga sebagai Ketua Umum Biro Konsultasi Bantuan Hukum M. Soleh Idrus, SH, M.Hum. Dalam sambutannya Rektor menyampaikan pelatihan diikuti 50 orang dari berbagai stackholder di kota Palembang dan 17 Kabupaten Kota, salah satunya Sekretaris Daerah Ogan Komering Ulu dan Kepala Polisi Pamong Praja OKU hadir dalam acara tersebut.
Dalam laporannya Rektor menyampaikan bahwa berita bohong atau hoak di era milenial ini sangat booming dan terekspos diberbagai media, sehingga sangat menganggu kenyamanan dan kecemasan publik . Oleh karena itu pihak universitas dan biro hukum konsultasi UMP melaksanakan kegiatan seminar sehari hari ini, Diharapkan setelah selesai pelatihan semua peserta faham dan mengerti tentang berita hoax dan bagaimana cara membrantasnya dengan santun sesuai undang undang I T, KUHP dan Kepolisian. 
Menurut Narasumber pertama bapak Kapolda Sumatera Selatan Irjen Polisi Drs. Zulkarnain Adinegara dalam materinya tentang Penegakan Hukum Terhadap Penyebaran Hoax, bahwa berita hoax adalah berita palsu atau tidak jelas sumbernya dan isinya pun tidak benar
Ciri ciri Hoax antara lain 1. Mengakibatkan kebencian, kecemasan dan permusuhan 2. Sumber berita tidak jelas 3. Bermuatan fanatisme , atas nama Ideologi, Judul dan pengantarnya provokatif. Perkembangan Internet didunia amatlah pesat di Indonesia., sehingga dengan beredarnya berita hoax ini dapat berakibat buruk bagi perkembangan negara Indonesia.
Hoax dapat menyenabkan perdebatan hingga bukan tidak mungkin sampai memutus pertemanan.Hoax bertujuan membuat opini publik, mengiring opini, membentuk persepsi, juga untuk Having Fun yang menguji kecerdasan dan kecermatan pengguna Internet dan media sosial. Upaya Polri Tanggulangi HOAX antara lain Edukasi dengan mengundang komunitas  yang intens dan konsen terhadap maraknya informasi BOHONG. 2. Penegakan hukum melalui mekanisme penyelidikan terhadap Akun, Situs, Web, Blog, maupun Medsos yang menyiarkan berita bohong. 3.Memperkuat unit siber menjadi sub direktorat reserse kriminal khusus. 4. Meningkatkan dukungan ALMATSUS dan SDM. Dan Ancaman pidana bagi penyebar hoax diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 28 ayat 2 UU ITE berisi " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA). Diakhir materinya beliau mengutif kata bijak dari Ivon N. Panin " Manusia harus mencari kebenaran, Bukan karena kebenaran itu telah tersesat, tapi karena manusialah yang tersesat " Dan Kebohongan yang paling paling berbahaya adalah berita benar yang diubah sedikit ( Geoarge Charthep ).
Seminar diakhiri dengan diskusi dan foto bersama bapak Kapolda, Rektor dan narasumber lainnya dan seluruh peserta.

Melaporkan IP3 - Humas
( Anie Gumay )

1 komentar:

  1. ayo menangkan uang setiap harinya di agen365*com
    WA : +85587781483

    BalasHapus