Minggu, 17 Maret 2019

" Pelatihan K3RS " ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Rumah Sakit"

 " PELATIHAN K- 3 RUMAH SAKIT 

ANGKATAN PERTAMA TAHUN 2019  "

" Pelatihan K3RS " ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Rumah Sakit"

Pembukaan Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja rumah Sakit hari ini, dibuka oleh Ka. Instalasi diklat RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang ( Drs. Agus Widi Wijaya, MM ) mewakili Direktur utama, didampingi Ketua Komite K3 Rumah Sakit dan sebagai Ketua pelaksanaan kegiatan bapak Sudarto, ST, MSi.
 Kegiatan pelatihan ini diikuti 50 orang peserta dari setiap angkatan dari 5 angkatan tahun 2019. pelatihan ini merupakan evaluasi dari pelatihan sebelumnya untuk peserta, dikarenakan sertifikat berlaku sampai waktu 2 tahun.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi atau pelayanan secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Beliau menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, dan mengharapkan tidak ada lagi yang mengalami trauma atau celaka karena kecerobohan petugas dan kurangnya pengetahuan tentang K3.Pelatihan ini menggunakan media teori ,diskusi dan simulasi Pemadam Kebakaran dilapangan.

Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik.
Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi.
 Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.

Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS.
Aspek Legal K3 RS  Rumah sakit merupakan tempat kerja dimana terdapat karyawan, orang sakit, pengunjung, alat medis dan non medis. Rumah sakit dibangun dilengkapi dengan peralatan yang dijalankan dan dipelihara untuk sedemikian rupa untuk menjaga dan mencegah kebakaran serta persiapan dalam menghadapai bencana maupun kebakaran.  Rumah sakit :
- Padat modal
- Padat teknologiPadat Karya
- Padat Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah kesehatan dan keselamatan yang berkaitan dengan tenaga kerja, pekerjaan dan lingkungan kerja, yang meliputi segala upaya untuk mencegah dan menanggulangi segala sakit dan kecelakaan akibat kerja.

Sistem Manajemen K3-RS Merupakan bagian  dari sistem manajemen RS secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, dan pemeliharaan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif.

Tujuan SM-K3RS
Menciptakan suatu sistem kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit dengan melibatkan unsur manajemen, karyawan, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Tujuan Manajemen Resiko
- Meminimalisasikan kerugian
- Meningkatkan kesempatan/peluang
- Memotong mata rantai kejadian kerugian
- Pencegahan terhadap terjadinya kerugian akibat kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja.

Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan prinsip prinsip K3 RS dimasing - masing unit kerja.Dan mampu melindungi diri dari komponen yang mempengaruhi, sehingga dapat meningkatkan Mutu Layanan di Rumah Sakit sesuai dengan Standar Akreditasi.

 Melaporkan IP - Humas RSMH
 ( Anie Gumay)

1 komentar:

  1. ayo daftarkan diri anda di AJOQQ :D
    menangkan jackpot dengan sebanyak-banyaknya :D

    BalasHapus