Senin, 18 Maret 2019

RSMH Gelar Edukasi Keluarga Pasien



Rumah Sakit Umum Dr Mohammad Hoesin (RSMH) memberikan layanan edukasi kepada keluarga pasien melalui penyuluhan dari Tim PKRS bekerjasama dengan Instalasi Rawat Inap C, Komite Etik Hukum dan Tim Gizi. Penyuluhan dihadiri Kepala Instalasi Pelayanan Pelanggan dan PKRS, dan Kepala Instalasi IRNA C, Senin (18/3).

Fihrin Kusuma SH M.Hum dari Bagian Etik dan Hukum Rumah Sakit dr Mohammad Hoesin Palembang mengangkat topik Hak dan Kewajiban Pasien dalam penyuluhannya. Fihrin menjelaskan, hak pasien terhadap rumah sakit atas pelayanan yg diterima dan ketentuan mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri. Dalam peraturan tersebut terdapat 4 kewajiban pasien dan 18 hak pasien.

Menurutnya, pasien bukan hanya selalu menuntut haknya saja, tapi juga harus menaati kewajiban atau aturan yg berlaku di rumah sakit. Bila aturan dilanggar,  maka pihak rumah sakit dapat menegur langsung ke pasien ataupun keluarganya.

Sementara Kepala Instalasi Pelayanan Pelanggan PKRS dan Humas Resti Mahayani, SE, MSi menjelaskan,  salah satu peraturan rumah sakit yaitu larangan merokok. Untuk ini pihaknya telah membuat sejumlah poster di area rumah sakit untuk larangan merokok, diharapkan dengan ini keluarga pasien yang menunggu keluarganya dapat menaati aturan yg berlaku.

"Bila dilanggar dapat dikenakan denda sesuai aturan yg berlaku," ujar

Sementara itu dari Tim Gizi  dijelaskan tentang diet pada penderita dislipidemia. Tujuan diet ini untuk menurunkan kadar kolestrol total, kolestrol LDL dan trigliserida dalam darah. Penderita harus menurunkan berat badan bila terlalu gemuk.

Salam
IP3H (Leni/pkrs)

1 komentar:

  1. Poker online dengan presentase menang yang besar
    ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :D
    WA : +855969190856

    BalasHapus