Jumat, 29 Desember 2017

Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi

Dengan  semakin berkembangnya Pelayanan Kesehatan Tradisional serta pola masyarakat yang mulai mengarah untuk kembali ke alam, sehingga menggunakan metode tradisional dalam layanan kesehatan. Apakah pelayanan kesehatan tradisional diakui dalam sistem kesehatan dunia maupun di Indonesia dan layanan seperti apa saja  yang mulai dikembangkan ? Menjawab beberapa pertanyaan tersebut Dr. Gita swisari, MKM mewakili Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi Kementerian Kesehatan menjelaskan kepada peserta sosialisasi yang dilakukan di RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang, Juma’at 29 Desember 2017 menyampaikan bahwa dalam Undang-undang tentang kesehatan menyatakan bahwa salah satu upaya kesehatan  komprehensif adalah Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Agar  masyarakat mendapatkan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang dapat di pertanggung jawabkan, aman dan bermanfaat maka harus selalu dibina dan diawasi oleh pemerintah. Untuk hal tersebut pemerintah mengeluarkan “ Peraturan  Menteri Kesehatan RI No.37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi,  artinya suatu bentuk Pelayanan Kesehatan Konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer baik bersifat sebagai pelengkap maupun pengganti keadaan tertentu.
Beberapa Rumah Sakit besar di Indonesia sudah menerapkan Pelayanan  Kesehatan Tradisional ini, yang dilayani secara bersama oleh tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan tradisional yang memiliki latar belakang pendidikan Dokter Spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang telah mengikuti berbagai jenjang pendidikan dan pelatihan tertentu.

Tenaga Kesehatan Tradisional, bisa berlatar belakang tenaga kesehatan yang telah disebutkan diatas, tapi ada juga yang memiliki latar belakang pendidikan formal tenaga kesehatan tradisional yang prakteknya harus memiliki izin  yaitu SIP dan STR.
Layanan Kesehatan Tradisional di rumah sakit antara lain Akupuntur, Akupresur, Terapi Herbal (Herbal Medicine) , pijat aroma terapi, Akupuntur Medis dan lain-lain. Untuk pasien rawat inap sudah masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan bagi pasien rawat jalan belum di jamin.

Direktur Utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang diwakili Direktur Keuangan RSMH Palembang Dr. H. Welly Refnealdi, M.Kes,PhD menyambut baik program layanan Kesehatan Tradisional Integrasi tersebut dan akan menyiapkan SDM, Sarana dan Prasarana sehingga kedepan RSMH juga memilki klinik “Layanan Kesehatan Tradisional”. (@humas_RSMH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar