Kamis, 02 Juli 2015

Implementasi PERDA Kota Palembang No:7 Th 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

SUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang
 beserta Rumah Sakit  dan  Sekolah Tinggi Kesehatan  Se- Kota Palembang 
mendukung Implementasi PERDA Kota Palembang No:7 Th 2009
 Tentang Kawasan Tanpa Rokok


Untuk menerapkan PERDA Daerah Kota Palembang No :7 tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di fasilitasi  pelayanan kesehatan bukanlah hal yang mudah.  Didasari niat yang tulus dan keinginan yang kuat,  maka pada hari kamis tanggal 02 Juli 2015 bertempat di Aula RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang, diadakan penguatan Implementasi PERDA Kota Palembang No: 7 Tahun 2009, yang diikuti oleh 41 perwakilan dari Rumah Sakit dan Sekolah Tinggi Kesehatan.

 Dalam acara tersebut Dr. Anton Suwindro, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang menyampaikan sekilas tentang PERDA   Kota Palembang No: 7 Tahun 2009 dan  upaya upaya yang telah dilakukan untuk mensosialisasikan PERDA tersebut, bagaimana peran serta masyarakat dan pembinaan yang telah dilakukan di Instansi Pemerintah maupun swasta, bahkan sudah  diberikan  Surat Peringatan (SP) kepada Instansi pemerintah dan swasta yang melanggar PERDA tersebut.

Dr Mohammad Syahril, Sp.P, MPH , Direktur Utama Mohammad Hoesin Palembang, menyampaikan bahwa perlu mendukung Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di RS & Sekolah tinggi Kesehatan se 
Kota Palembang, serta mengusulkan : 
  • Adanya Klinik Berhenti Merokok disetiap rumah sakit dan berjalannya sistem rujukan untuk mengatasi masalah kesehatan akibat rokok.
  • Adanya Promosi Bersama sehingga memiliki daya ungkit yang besar dalam mensosialisasikan kawasan tanpa rokok dan penyakit - penyakit yang diakibatkan oleh asap rokok.
  • Perlu adanya Lomba penerapan  Kawasan Tanpa Rokok bagi rumah sakit yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional tahun 2015. (HKN tahun 2015)
Pada pertemuan tersebut semua rumah sakit dan sekolah tinggi kesehatan yang hadir mendukung program tersebut dan menandatangani kesepakatan bersama "Bahwa Rumah Sakit dan SekolahTinggi Kesehatan merupakan Kawasan Tanpa Rokok"








Tidak ada komentar:

Posting Komentar