Jumat, 05 Juni 2020

PARADIGMA PELAYANAN DOKTER DALAM ILMU KEDOKTERAN FORENSIK KLINIK


SOSIALISASI PELAYANAN FORENSIK KLINIK


Ilmu kedokteran forensik dan medikolegal adalah salah satu cabang ilmu kedokteran yang memberikan pelayanan kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum. Untuk itu pelayanan ini disosialisasikan pada unit terkait pada Jumat (05/06) di ruang Aula Utama lantai 2 RSUP dr.Mohammad Hoesin Palembang. Dihadiri oleh Jajaran Direksi , Kepala Bidang Pelayanan Medik, Ketua KSM, serta beberapa pejabat stake holder lainnya. 


Dalam paparan mengenai forensik klinik yang disampaikan oleh dr.Nur Adibah, Sp.FM mengatakan pelayanan forensik klinik  merupakan pemeriksaan kedokteran forensic yang dilakukan terhadap korban hidup meliputi konsultasi Medikolegal, pemeriksaan klinik di IGD atau forensik, visti DPJP ke ruang rawat inap, pembuatan visum et repertum dan pendampingan saksi ahli. 


Untuk menegakkan suatu diagnosa dibutuhkan kerjasama dan koordinasi bersama unit kerja lainnya seperti IGD, Komunikasi internal (DPJP, Psikolog), akses data ke Rekam medic serta komunikasi Eksternal seperti penyidik Polri, TP2PA, LSM maupun media. 



Sifat  pemeriksaan kedokteran forensik adalah multidisiplin sehingga dapat ditegakkan opini ahli dalam visum et repertum dalam upaya penegakkan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu kedokteran dan fakta.
Untuk diketahui  saat ini, RSMH sendiri memiliki 2 dokter spesialis forensic yaitu dr.Indra Sakti Nasution,Sp.FM dan dr.Nur Adibah, Sp.FM.

( Liputan Suhaimi/ Humas RSMH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar