Rabu, 15 Februari 2017

INSTALASI RADIOLOGI


                           INSTALASI RADIOLOGI RSUP DR. M. HOESIN PALEMBANG

Salah satu unit kerja di RSUP Dr. Mohammad Hoesin adalah Instalasi Radiologi yang merupakan unit pelayanan Radiodiagnostik dan Radioterapi.
Instalasi radiologi sebagai salah satu penunjang diagnostik memiliki peranan yang besar dalam menentukan diagnosa suatu penyakit, disamping adanya resiko bahaya karena penggunaan sumber radiasi pengion dan atau sumber radiasi aktif lainnya, baik terhadap pekerja pasien maupun lingkungan. 
Pelayanan di Instalasi Radiologi terdiri dari 2 sub pelayanan yaitu Sub Radiodiagnostik dan Sub Radioterapi, meliputi :
1.    Pelayanan Sub Radiodiagnostik
Sub Radiodiagnostik saat ini telah menjadi Center of Digital Radiology (Pusat Radiologi Digital) yang dapat melayani semua jenis pemeriksaan diagnostik  dengan radiasi pengion, menggunakan
Computed Radiography (CR)
- Digital Radiography and Fluoroscopy (DRF)
- Multi Slice Computed Tomografi (MSCT) 16 slice dan 128 slice
- Mammografi
- USG 3-Dimensi dan Doppler
-Magneted Resonance Imaging (MRI) 0,4 Tesla dan 1,5 Tesla.

 Didukung oleh teknologi Radiology Information System, yaitu Picture Archiving Communication System (PACS) yang menghubungkan Sistem Informasi Rumah Sakit dengan Radiologi. Hal ini memberikan kemudahan bagi para pengguna jasa radiologi dalam mengakses hasil pemeriksaan.
2.    Pelayanan Sub Radioterapi.
Sub Radioterapi memberi pelayanan radiasi eksterna yaitu pengobatan penyakit keganasan / kanker dengan menggunakan Radiasi pengion Cobalt-60 dari luar tubuh, dengan menggunakan teknik 2D-RT (2-Dimensional Radiation Therapy) dan 3D-CRT (3-Dimensional Conformal Radiation Therapy). Teknik 3D CRT menggunakan CT Simulator untuk mendapatkan gambaran volume tumor secara detail dengan rekonstruksi planning 3 dimensi pada komputer software TPS (Treatment Planning Sytem)  sehingga efek samping radiasi minimal dan dosis tumor maksimal.#humas(sumber:radiologi)

Minggu, 12 Februari 2017

PELATIHAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA



PELATIHAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Tuntutan masyarakat yang semakin kompleks akan pelayanan kesehatan sehingga rentan terjadinya complain terhadap pelayan kesehatan, sehingga dibutuhkan pegawai yang kompeten, berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip norma dan etika, sehingga akan memperkecil tingkat keluhan pelanggan sebagai pengguna jasa layanan kesehatan, karena tidak menutup kemungkinan kesalahan atau  kelalaian kecil yang terjadi dalam memberikan jasa layanan akan menjadi permasalahan besar.

Pelatihan arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa diharapkan mampu menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan yang harmonis dan kondusif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menigkatkan kompetensi seluruh leader dan managerial rumah sakit dalam mengatasi permasalahan dan sengketa medis sehingga dapat meningkatkan citra, mutu dan kredibilitas RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang dimata masyarakat serta mempercepat pencapaian visi dan misi rumah sakit.
Selain itu dengan adanya pelatihan ini diharapkan agar seluruh leader dan managerial RSUP Dr.Mohamamd Hoesin Palembang mempunyai acuan dan mampu mengambil keputusan yang tepat dan cermat  dalam menyelesaikan sengketa medis baik di dalam maupun diluar rumah sakit  Dr.Mohammad Hoesin Palembang.
Pada hari Senin / 13 Februari 2017 bertempat di Instalasi Diklat RSUP Dr.Mohamamd Hoesin Palembang, diadakan pelatihan Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa bagi para Leader dan Managerial di RSMH Palembang. Pelatihan ini akan berlangsung dalam 2 hari kedepan, dengan narasumber  DR.Nurjihad, SH,MH (Advokad dan Dosen Bidang Hukum) serta para fasilitator dari KANAKA Trainng Consulting & Outbound Yogyakarta.
Materi yang akan disampaikan antara lain :
-          Pengantar alternative penyelesaian sengketa
-          Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi
-          Pengantar dan perjanjian  arbitrase
-          Prosedur dan mekanisme pelaksanaan arbitrase
-          Putusan arbitrase dan eksekusinya
-          Pembatalan putusan arbitrase
-          Contoh klausula arbitrase, latihan , studi kasus dan Diskusi.

Selamat mengikuti pelatihan Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa kepada peserta, semoga dengan ilmu yang didapat dapat diimplementasikan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.#Humas.

Rabu, 08 Februari 2017

RSMH Kembali Menyapa Pelanggan



"RSMH Menyapa Pelanggan"



Pada hari ini Kamis 09 Februari 2017 bertempat di taman CFC, RSMH Palembang  kembali menyapa pelanggan dalam  salah satu program kerja dari  Instalasi Pelayanan Pelanggan, PKRS dan Humas yaitu “RSMH Menyapa”. Kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan yang melibatkan Jajaran Direksi serta para pengunjung di RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang.
RSMH Menyapa pada hari ini dibuka oleh dr. Herningsih, M.Kes yang mewakili Direktur Utama RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, didampingi Koordinator Pelayanan Pelanggan Endang Rosidah Ningsih, SST, Koordinator Humas Usni Darmiani, SPd, M.Si dan Koordinator PKRS Sri Atika,SKM serta staf Instalasi Pelayanan Pelanggan, PKRS dan Humas.



Dalam kegiatan ini para pengunjung dapat bertanya, memberikan saran dan masukan terhadap pelayanan yang diberikan oleh RSMH Palembang. Diantara pengunjung yang bertanya banyak pula yang memberikan masukan, diantaranya menyampaikan saran agar pendaftaran pasien yang akan berobat tidak terlalu lama antrinya, sehingga pasien dapat langsung mendapatkan pelayanan. Endang Rosidah Ningsih mengatakan saat ini RSMH Palembang sedang dalam proses pembangunan Gedung Pelayanan Rujukan Nasional yang diharapkan dengan dibangunnya gedung baru ini antrian pasien tidak menumpuk disatu tempat, dan selain itu di RSMH Palembang telah menerima pendaftaran melalui online "sirs.yankes.kemkes.go.id/antrian" bagi pelanggan yang akan berobat di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang melalui yang dapat membantu mengurangi antrian pendaftaran dan mempermudah bagi pelanggan yang berobat dari jauh atau luar kota, begitupun dengan permasalahan kamar yang selama ini banyak  dikeluhkan masyarakat . RSMH Palembang terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih nyaman serta memenuhi standar bagi para pelanggan.


Selain itu juga dengan adanya rumah singgah yang berada dikomplek RSMH Palembang di sediakan untuk pasien yang berasal dari luar kota. Diharapkan rumah singgah ini dapat dipergunakan dan membantu  pasien dan keluarga  dari luar kota yang ingin berobat dan membutuhkan pelayanan di RSMH Palembang.
Semua masukan dan harapan yang disampaikan tentunya  harus didukung oleh semua pihak agar RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dapat lebih baik dalam  memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tentunya sesuai standar mutu dan keselamatan  pasien.

- @ IP3Humas.RSMH Palembang -

Senin, 06 Februari 2017

RUANG PERAWATAN UNTUK PASIEN IMUNOSUPRESI



RUANG PERAWATAN UNTUK PASIEN IMUNOSUPRESI

Ruang perawatan Kikim berbeda dengan ruang perawatan lainnya, karena ruangan ini adalah ruang isolasi  bertekanan positif yang merawat pasien imunosupresi. Ruangan ini berada di Gedung O dan satu-satunya kamar perawatan  yang ada di Gedung O. Ruang kikim berada di bawah naungan IRNA E yang dipimpin oleh Ibu Hj.Nurlela, SKM,MM dengan kepala ruangan Yuan Parmilawati, SP.d. Diruang Kikim tidak terdapat banyak kamar perawatan ,hanya   tersedia 7 kamar.

Imunosupresi adalah pasien dengan penurunan sistem kekebalan tubuh yang dapat disebabkan oleh berbagai hal misalnya pengobatan dengan steroid dosis tinggi , sitostatika (kemo) dan lain-lain. Keadaan lainnya adalah pasien yang mengalami penurunan daya tahan akibat penyakit misalnya  Granulositopenia atau keadaan lain termasuk AIDS. Kedua kelompok tersebut memiliki resiko infeksi dari petugas kesehatan lain atau pengunjung.Kategori tersebut adalah sebagai  Compromised Host Infection Precaution (CHIP).  Tubuh  Pasien yang berada dalam kondisi imunosupresi rentan terhadap infeksi karena tidak mampu mengeluarkan respon pertahanan terhadap pathogen. Maka dari itu untuk mencegah infeksi silang antara pasien yang imucompromised dengan pasien lain dan petugas maka pasien diisolasi dalam kamar perawatan.
 
Yang disebut pasien imunosupresi adalah pasien dengan :
1.       Kelainan darah dengan febril neutropeni
2.       Kanker / keganasan dengan febril neutropeni
3.       Penerima transplantasi organ
4.        HIV /AIDS

Perawatan diruang ini sama dengan perawatan pada umumnya, yang membedakan hanya petugas yang akan masuk ke kamar harus memakai alat pelindung diri (APD). Pasien pun dibatasi dalam  menerima kunjungan keluarga untuk mencegah pasien tertular infeksi. Pengunjung yang sedang mengalami penyakit saluran nafas atau penyakit menular tidak diperkenankan mengunjungi pasien. Kebersihan lingkungan  dalam ruangan pun dijaga sesuai dengan pedoman PPI.(humas)