Rabu, 01 Agustus 2018

OPERASIONAL FISIOTHERAPI RSMH PALEMBANG TETAP BERJALAN SEPERTI BIASA


OPERASIONAL FISIOTHERAPI RSMH PALEMBANG TETAP BERJALAN SEPERTI BIASA

Aturan baru  BPJS mengenai pelayanan fisiotherapi  yang akan dihapuskan mengundang polemik di masyarakat, dengan adanya aturan baru ini tentu saja  berdampak pada pasien dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan.  Aturan baru yang dimaksud adalah mengenai  3 layanan yang tidak sepenuhnya  dalam jaminan  BPJS yaitu : Katarak, Fisotherapi serta Persalinan  bayi lahir  sehat
Bagaimana dengan operasional fisiotherapi di RSMH Palembang ? menurut koordinator Mutu  Instalasi Rehabilitasi Medik , Doddy Panentu yang dihubungi melalui telepon pada Kamis (02/8) mengatakan bahwa operasional rehabilitasi medik atau fisiotherapi di RSMH tetap berjalan seperti biasa, untuk masalah pembayaran  atau klaim BPJS  Instalasi Rehabilitasi medik  sudah berkoordinasi dengan Direktur Medik dan Keperawatan serta Direktur Keuangan dan pihak terkait, kami  diberikan intruksi untuk memberikan pelayanan fisiotherapi kepada masyarakat seperti biasanya, dan hingga saat  ini tidak  ada keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan fisiotherapi ini.
Bila dalam menjalankan fungsinya BPJS memegang amanat UU yang salah satunya adalah pengendalian biaya dan mutu layanan kesehatan, dengan aturan baru BPJS bukan membatasi layanan kesehatan namun  alangkah baiknya bila aturan yang baru ini tidak merugikan masyarakat peserta JKN (yeri).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar