OPERASIONAL FISIOTHERAPI RSMH PALEMBANG
TETAP BERJALAN SEPERTI BIASA
Aturan baru
BPJS mengenai pelayanan fisiotherapi
yang akan dihapuskan mengundang polemik di masyarakat, dengan adanya
aturan baru ini tentu saja berdampak
pada pasien dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan. Aturan baru yang dimaksud adalah mengenai 3 layanan yang tidak sepenuhnya dalam jaminan BPJS yaitu : Katarak, Fisotherapi serta
Persalinan bayi lahir sehat
Bagaimana dengan operasional fisiotherapi
di RSMH Palembang ? menurut koordinator Mutu Instalasi Rehabilitasi Medik , Doddy Panentu
yang dihubungi melalui telepon pada Kamis (02/8) mengatakan bahwa operasional
rehabilitasi medik atau fisiotherapi di RSMH tetap berjalan seperti biasa,
untuk masalah pembayaran atau klaim BPJS
Instalasi Rehabilitasi medik sudah berkoordinasi dengan Direktur Medik dan
Keperawatan serta Direktur Keuangan dan pihak terkait, kami diberikan intruksi untuk memberikan pelayanan
fisiotherapi kepada masyarakat seperti biasanya, dan hingga saat ini tidak ada keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan
fisiotherapi ini.
Bila dalam menjalankan fungsinya BPJS memegang amanat UU yang salah satunya adalah pengendalian biaya dan mutu layanan kesehatan, dengan aturan baru BPJS bukan membatasi layanan kesehatan namun alangkah baiknya bila aturan yang baru ini tidak merugikan masyarakat peserta JKN (yeri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar