PERIKSA KESEHATAN CALON KEPALA DAERAH, KPU TUNJUK RSMH PALEMBANG
Menindaklanjuti hasil rapat beberapa waktu lalu KPU Prov,Sumatera Selatan memutuskan
bahwa RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang sebagai tuan rumah penyelenggaraan
Medical Chek Up (MCU) bagi bakal calon
Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati /wakil Bupati
Sumatera Selatan.Maka pada hari Jumat (5/1) KPU Provinsi Sumatera Selatan mengadakan rapat dengan jajaran management
RSMH dihadiri oleh Direktur Medik dan Keperawatan
Dr.dr.H.M.Alsen Arlan,Sp.B-KBD,MARS ,Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan/Kota/Kabupaten ,Ketua
IDI , BNN, HIMPSI, serta tim MCU dari RSMH sendiri.
Sebelum pemilihan kepala daerah
maka diwajibkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dimana salah satu factor yang
dapat menggugurkan bakal calon adalah melalui tes kesehatan. Hal ini penting
karena terkait dengan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas
penyelahgunaan narkotika sehingga pemimpin yang dipilih nanti sehat dan tidak
sedang terganggu baik fisik maupun mentalnya.
Dr.Alsen mengatakan bahwa RSMH
sebagai RS Rujukan Nasional dan terstandar Akreditasi JCI siap bekerja secara professional,
para dokter yang disiapkan berkompeten dibidangnya masing-masing. RSMH telah memiliki standar prosedur
operasional dalam melakukan tindakan. Pemeriksaan laboratorium melalui
proses skrining dan selanjutnya BNN yang memeriksa. Untuk menentukan hasilnya
akan diadakan rapat pleno tertutup dengan pihak KPU,Dr.Alsen menegaskan bahwa hasil dari pemeriksaan ini tidak ada
intervensi dari siapapun atau pihak manapun.
Ketua KPU Provinsi Sumatera
Selatan Aspahani,SE,AK,MM,CA mengatakan bahwa menyerahkan sepenuhnya
tanggungjawab akan pemeriksaan bakal calon pemimpin daerah ini kepada RSMH ,
dan menyakini bahwa RSMH memiliki tim dokter yang berkompeten dan siap untuk
melakukan tugas ini dengan baik. Nantinya pihak KPU akan menerima hasil dari Tim Dokter dan RSMH , keputusan tim
dokter ini mutlak dan tidak dapat diganggu gugat serta tidak ada pembanding.
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah adalah mereka yang memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
dalam arti kesehatan adalah keadaan kesehatan (status kesehatan) jiwa dan
jasmani yang bebas dari gangguan/disabilitas, serta narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar